Tribunners / Citizen Journalism
Mengapa Draft Perpres TNI Mengatasi Terorisme Harus Ditolak DPR
Koalisi sipil menolak draft Perpres pelibatan TNI atasi terorisme, dinilai inkonstitusional dan ancam demokrasi serta HAM.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meliputi Imparsial, KontraS, YLBHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, PBHI, HRWG, Amnesty International Indonesia, Setara Institute, LBH Pers, WALHI, ICJR, LBH Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia, Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, PUSHAM Universitas Negeri Medan, Pusat Pengembangan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi (PPHD) Universitas Brawijaya, LBH Surabaya Pos Malang, AJI Indonesia, AJI Jakarta
Saat ini beredar di publik draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Draft Perpres ini rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 43I ayat (3) UU No. 5/2018 tentang perubahan terhadap UU No. 15/2003 tentang penetapan Perppu No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang, yang menyatakan "pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".
Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Peraturan Presiden, yaitu Pasal 43I UU No. 5/2018, sejatinya bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR No. VII/2000, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang.
Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional.
Secara materiil/ substansi, Koalisi menilai draft Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.
Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
Draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh.
Apalagi Presiden Prabowo Subiyanto pada akhir Agustus 2025 lalu mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes, dituduh sebagai kelompok teroris.
Dalam konteks itu, draft Perpres tersebut merupakan penegasan penguatan kewenangan rezim untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat.
Dalam draft Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 ayat (2)).
Pelaksanaan fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya” (Pasal 3), serta dirumuskan tanpa penjelasan yang memadai.
Frasa “operasi lainnya” bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi.
Koalisi menilai, TNI seharusnya tidak terlibat dalam fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan karena sejatinya peran TNI merupakan alat pertahanan negara bukan penegakan hukum.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-hukum-ilustrasi-kuhp.jpg)