Kamis, 23 April 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Menyelamatkan Masa Depan Industri Sawit Nasional

Satgas PKH menyatakan sudah menyita 4,09 juta lahan kebun sawit tak berizin sepanjang 2025 dan mengembalikan pengelolaannya kepada negara.

Editor: Choirul Arifin
HO/IST/dok. Kompas/Firmansyah
KEBUN SAWIT ILEGAL - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan sudah menyita 4,09 juta lahan kebun sawit yang tak berizin sepanjang 2025 dan mengembalikan lahan yang diserobot tersebut kepada negara. 


Menyelamatkan Masa Depan Industri Sawit Nasional

Oleh: Muhamad Zainal Arifin*)

  • Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM)
  • Lulusan Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan sudah menyita 4,09 juta lahan kebun sawit yang tak berizin sepanjang 2025 dan mengembalikan lahan yang diserobot tersebut kepada negara.

Keberhasilan ini memunculkan euforia baru. Dalam narasi resmi pemerintah, negara sedang “membersihkan” tata kelola sawit. Aset yang dulu dikuasai pelaku ilegal kini kembali ke pangkuan negara lalu diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Namun di balik euforia itu, tersimpan bom waktu yang sepertinya belum disadari sepenuhnya oleh pelaku industri sawit nasional. Hingga hari ini, rantai pasok sawit kita tampak masih "malu-malu", atau bahkan gamang, dalam merespons kehadiran Tandan Buah Segar (TBS) dari lahan sitaan tersebut.

Sebagian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) swasta mungkin masih menerima, atau setidaknya menimang-nimang untuk membeli TBS ini dengan alasan ketersediaan pasokan atau karena sungkan terhadap label "mandat negara".

Melalui tulisan ini, saya ingin menyuarakan satu tesis yang mungkin terdengar radikal namun krusial bagi keselamatan industri sawit jangka panjang: Industri sawit nasional harus segera dan secara kolektif memboikot TBS dari Agrinas Palma Nusantara selama legalitas belum terpenuhi.

Ada dua alasan fundamental mengapa langkah drastis ini harus diambil yakni risiko kepatuhan pasar global dan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan tata kelola kehutanan.

Merusak Reputasi

Pertama, isu ini tidak hanya menyangkut legalitas domestik, tetapi juga menyangkut kepatuhan rantai pasok di pasar global.

Industri sawit Indonesia tidak boleh berasumsi bahwa perubahan pengelola lahan dari swasta ilegal menjadi entitas negara otomatis mengubah status komoditas di mata dunia.

Dalam beberapa tahun terakhir, standar keberlanjutan sawit bergerak sangat cepat. Keberadaan EUDR (EU Deforestation Regulation), ditambah komitmen NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation) yang sudah lama menjadi syarat pembeli utama, menjadikan rekam jejak ekologis lahan sebagai faktor penentu.

Dengan kata lain, komoditas yang memiliki riwayat kawasan hutan secara illegal atau pembukaan lahan non-prosedural berpotensi ditolak, meskipun kini dikelola oleh badan negara.

Teknologi pemantauan berbasis satelit dan sistem penelusuran (traceability) membuat klaim administratif sulit menutup fakta ekologis. Lahan yang sudah terlanjur terbuka tetap tercatat sebagai bagian dari kawasan hutan.

Maka, jika PKS swasta menerima TBS dari lahan semacam ini dan mencampurnya dengan TBS petani atau pemasok yang sudah memenuhi standar keberlanjutan, yang terjadi adalah kontaminasi rantai pasok.

Dampaknya bukan hanya pada satu perusahaan, melainkan dapat menjalar menjadi masalah reputasi industri secara luas.

Dalam lanskap pasar global yang semakin sensitif, keuntungan jangka pendek dari tambahan pasokan TBS dapat berubah menjadi kerugian besar apabila akses pasar ekspor terganggu.

Melawan Arogansi Birokrasi

Kedua, yang tidak kalah penting, adalah dimensi kepastian hukum. Industri perlu menyadari bahwa cara negara mengambil alih perkebunan kelapa sawit terlampau sewenang-wenang.

Tidak jarang muncul kekhawatiran bahwa proses penataan dilakukan tanpa ketelitian memadai terhadap hak atas tanah dan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Di sinilah risiko terbesar bagi iklim usaha. Ketika prosedur pengambilalihan lahan berlangsung tanpa kontrol yang ketat dan tanpa jaminan due process yang kuat, maka dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian.

Jika industri tetap menerima TBS dari proses yang belum sepenuhnya “bersih” dari polemik prosedural dan keabsahan tata kelola, maka secara tidak langsung industri ikut membenarkan cara-cara yang berpotensi menggerus prinsip kepastian hukum. 

Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan preseden buruk. Negara seolah dapat mengambil alih lahan melalui mekanisme koersif, lalu menyalurkan produk itu ke pasar tanpa koreksi.

Oleh karena itu, penolakan PKS swasta terhadap TBS dari lahan bermasalah sejatinya bukan sekadar tindakan bisnis, melainkan juga mekanisme koreksi sosial-ekonomi.

Pasar memiliki peran sebagai “rem” ketika tata kelola negara berjalan terlalu jauh tanpa keseimbangan.

Pesannya sederhana: negara boleh mengambil tindakan penertiban, tetapi negara tidak dapat memaksa pasar untuk menyerap TBS berasal dari lahan yang diambil secara semena-mena.

Industri sawit tidak boleh lagi bersikap pasif atau cari aman. Membiarkan TBS Agrinas masuk ke dalam rantai pasok adalah bentuk pembiaran terhadap state-sponsored greenwashing dan normalisasi pengambilalihan secara paksa oleh negara.

Inilah saatnya industri sawit memberikan hukuman pasar. Biarkan TBS Agrinas membusuk karena berasal dari pengambilalihan yang cacat hukum.

Langkah ini akan mendorong pemerintah agar melakukan introspeksi bahwa tata kelola sawit butuh kepatuhan pada standar keberlanjutan dan penghormatan pada hukum yang berkeadilan.

*) artikel ini sepenuhnya pendapat pribadi penulis.

 

 

 

 

 

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved