Selasa, 12 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Kasus Korupsi Haji

Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Wajib Panggil dan Periksa Jokowi

Fenomena mantan menteri era Jokowi menyeret nama Presiden ke kasus korupsi, KPK dinilai wajib memanggil.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
ist
Petrus Selestinus SH. 

Kedua, Jokowi diduga ikut bermain di belakang layar menggunakan tangan-tangan Oligarki, dengan cara mengeluarkan kebijakan yang memberi ruang terjadinya korupsi dan memperlemah kerja APH lewat Perpres. 

Ketiga, Jokowi melakukan apa yang disebut autokrasi legalisme, memanipulasi hukum untuk melegitimasi tindakan melawan hukumnya, antara lain lewat UU, PP dan Perpres, memberi ruang dan waktu kepada kroni-kroninya untuk melakukan korupsi. 

Jika ini terjadi dan dapat dibuktikan, maka Jokowi tentu harus diposisikan sebagai aktor intelektual segala tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Para Menterinya bersama Kroni-kroninya, selama 10 tahun menjadi Presiden. 

Sekarang saatnya KPK, Polri dan Kejaksaan membangun budaya hukum dan sistem pencegahan korupsi yang lebih efisien dan efektif dengan memeriksa Presiden atau mantan Presiden untuk setiap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri-Menterinya, karena dasar hukumnya sangat kuat. 

Dengan demikian, maka Penyidik dan Pimpinan KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, tidak boleh hanya membaca UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK, namun harus memperhatikan ketentuan UU lain yang berfungsi mengontrol pengelolaan uang negara, sesuai amanat konstitusi.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved