Tribunners / Citizen Journalism
Regulasi Media Sosial adalah Tanggung Jawab Moral Negara
Perdebatan mengenai rencana Undang-Undang penanggulangan disinformasi dan propaganda asing sering kali terjebak pada dikotomi sempit
Oleh: Rinatania Anggraeni Fajriani, SE, MSc, PhD cand
Executive Director Evident Institute
Perdebatan mengenai rencana Undang-Undang penanggulangan disinformasi dan propaganda asing sering kali terjebak pada dikotomi sempit: regulasi digital adalah bentuk pembungkaman kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Perspektif tersebut tidak lagi relevan untuk menjawab realitas ruang digital. Faktanya, banyak negara demokrasi dalam lima tahun terakir kini justru memperketat regulasi platform media sosial dan ekosistemnya.
Indonesia sebagai negara demokrasi memiliki berkah geografi sebagai negara kepulauan dengan populasi besar dengan tingkat penggunaan media sosial yang sangat tinggi namun mayoritas penduduknya didominasi tamatan Sekolah Dasar (22,27 persen) dan sekolah menengah (35,96 persen).
Sejumlah negara demokrasi sudah memilih mengatur ruang media sosialnya, contohnya pada 2023, Inggris mewajibkan platform digital untuk secara aktif mengelola risiko konten berbahaya, terutama yang berdampak pada anak-anak, melalui Online Safety Act.
Langkah Inggris diikuti, negara persemakmurannya Australia yang pada akhir tahun 2025 secara tegas membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Mereka bahkan mewajibkan platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan X memblokir pengguna di bawah umur atau menghadapi denda hingga Aus$49,5 juta.
Amerika sebagai negara demokrasi bergerak dengan cara yang lain.
Larangan anak-anak bermedia sosial telah diberlakukan di sejumlah negara bagian di AS. Utah menjadi negara bagian pertama yang melarang pengguna anak sejak Maret 2023.
Negara bagian Florida dan California per 1 Januari 2025 melarang anak di bawah 14 Tahun bermedia sosial, sementara perusahaan media sosial diwajibkan menghapus akun milik anak-anak di bawah usia 14 tahun.
Aturan sejenis di Arkansas dan Ohio masih tertunda pelaksanaannya karena menghadapi gugatan hukum.
Sedangkan negara bagian New York kini mewajibkan media sosial untuk menampilkan label peringatan di media sosial bagi pengguna anak-anak dan remaja.
Sejumlah negara di Eropa seperti Swedia, Prancis, Denmark, sudah lebih dahulu melarang penggunaan ponsel di sekolah.
Hal ini dimaksudkan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan media sosial.
Baca juga: Selain Masalah Ekonomi, Media Sosial Jadi Pembawa Implikasi Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak
Bukan Otoritarianisme
Kebijakan ini tidak lantas membuat negara-negara dengan tradisi demokrasi tersebut berubah menjadi negara otoriter.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rinatania-Anggraeni-Fajriani-SE-MSc-PhD-cand.jpg)