Sabtu, 2 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Hari Buruh

Alih Daya: Hadiah yang Menyesatkan

Permenaker 7/2026 soal outsourcing disebut “hadiah” bagi buruh, namun dinilai justru menambah ketidakpastian kerja.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
POEMPIDA - Poempida menyoroti Permenaker 7/2026 soal outsourcing disebut “hadiah” bagi buruh, namun dinilai justru menambah ketidakpastian kerja 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Dr. Poempida Hidayatulloh
Ketua Bidang Jaminan Sosial KSPSI

PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN Nomor 7 Tahun 2026 diposisikan sebagai “hadiah” bagi kaum buruh.

Namun, hadiah ini lebih menyerupai jebakan.

Regulasi ini menegaskan bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan pada jenis pekerjaan penunjang—kebersihan, katering, keamanan, sopir, hingga penunjang pertambangan dan energi. 

Dengan kata lain, basisnya adalah sektor pekerjaan, bukan durasi atau sifat pekerjaan.  

Di sinilah letak fallacy yang terus berulang dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia: seolah-olah yang menentukan boleh tidaknya alih daya adalah jenis pekerjaan, padahal yang lebih relevan adalah apakah pekerjaan itu temporer atau berkelanjutan.  

Ketidakpastian yang Dilembagakan

Buruh alih daya selalu berada dalam posisi rapuh:  

- Kontrak terbatas waktu meski pekerjaan berlangsung terus-menerus.  

- Upah mengikuti UMR pekerja tetap, tetapi status mereka tidak pernah benar-benar tetap.  

- Hak normatif memang disebutkan dalam Pasal 4 (upah, lembur, cuti, jaminan sosial, THR, dll.), tetapi praktiknya sering kali tidak sekuat perlindungan bagi pekerja langsung.  

Dengan demikian, outsourcing bukan sekadar mekanisme efisiensi, melainkan mekanisme transfer risiko dari perusahaan ke buruh.  

Hadiah yang Membebani

Alih daya sebagai “hadiah” bagi kaum buruh justru menegaskan posisi buruh sebagai pihak yang harus menerima ketidakpastian demi bisa tetap bekerja.

Hadiah ini bukan berupa kepastian kerja, melainkan akses terbatas ke pekerjaan yang bisa berakhir kapan saja.  

Jika benar ingin menjadikan outsourcing sebagai solusi, maka basisnya harus diubah:  

- Alih daya hanya untuk pekerjaan temporer, bukan pekerjaan berkelanjutan.  

- Upah dan perlindungan berbasis status temporer, bukan disamakan dengan pekerja tetap lalu diperlakukan berbeda.  

- Pengawasan ketat agar hak-hak normatif tidak berhenti di atas kertas.  

Kesimpulan

Permenaker 7/2026 adalah hadiah yang tampak indah di bungkus, tetapi isinya penuh ketidakpastian. Ia bukan hadiah yang menyejahterakan, melainkan hadiah yang membebani.

Buruh tetaplah “kamu butuh”—butuh pekerjaan, butuh kepastian, dan butuh perlindungan.  

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved