Tribunners / Citizen Journalism
Banjir di Sumatera
Menanti Taring Negara Menghentikan Perusak Lingkungan
Pencabutan izin 28 perusahaan dinilai lemah eksekusi, publik menagih komitmen nyata pemulihan ekologis.
Pemerintah akan dinilai kehilangan taring jika terus mentoleransi pembangkangan korporasi yang jelas-jelas telah merusak ekosistem hutan secara masif. Kewibawaan negara sedang dipertaruhkan di hadapan rakyat yang selalu menjadi korban utama dari setiap bencana ekologis yang terjadi.
Ketidakkonsistenan ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola industri berbasis sumber daya alam pada masa yang akan datang. Semangat perlindungan hutan dan hak masyarakat lokal akan luluh lantah hanya karena retorika pejabat yang kurang berpihak.
Negara belum menunjukkan bahwa hukum adalah panglima, tetapi sekadar instrumen administratif yang bisa dinegosiasikan di bawah meja oleh oknum.
Mewaspadai "Ganti Bungkus"
Masyarakat dan pejuang lingkungan tidak boleh terjebak dalam euforia semu atas pengumuman pencabutan izin yang dilakukan oleh pemerintah. Kita harus tetap waspada terhadap potensi praktik "ganti bungkus" di mana pemain lama bersembunyi di balik identitas baru.
Sering kali, sanksi administratif ini hanya berakhir dengan denda uang yang nilainya tidak sebanding dengan kerusakan alam yang dihasilkan.
Jangan sampai kebijakan ini hanyalah ajang sirkulasi penguasaan lahan dari satu kelompok kepentingan ke kelompok kepentingan lainnya. Jika pengawasan publik melemah, maka aktor-aktor perusak lingkungan akan terus beroperasi menggunakan nama-nama baru yang terlihat bersih secara hukum.
Transparansi dalam proses pencabutan hingga tahap pemulihan lahan harus dibuka seluas-luasnya agar publik dapat melakukan pemantauan.
Potensi terjadinya kesepakatan transaksional di balik layar selama proses transisi lahan ini harus menjadi perhatian serius.
Pengawasan lintas lembaga yang independen sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan ini benar-benar bertujuan untuk merestorasi alam. Kita tidak ingin pencabutan izin ini hanya menjadi alat politik pencitraan tanpa ada perubahan nyata di tingkat tapak.
Menagih Janji Pemulihan Ekologis
Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan ini bermula dari investigasi mendalam terhadap bencana banjir besar di Sumatera.
Tragedi memilukan pada akhir November 2025 lalu telah membuktikan betapa rusaknya daya dukung lingkungan akibat eksploitasi hutan yang berlebihan. Sebanyak 22 entitas di sektor kehutanan dinilai terbukti melanggar aturan dan memberikan kontribusi nyata terhadap bencana tersebut.
Luas konsesi yang mencapai satu juta hektar lebih merupakan area yang sangat masif dan memerlukan langkah pemulihan.
Selain sektor kehutanan, terdapat pula perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang dinilai melanggar aturan. Pelanggaran berat yang mereka lakukan telah mengakibatkan kerugian materi dan nonmateri yang sangat besar bagi ribuan warga korban banjir dan juga negara di Sumatera.
Masyarakat harus terus menagih janji pemulihan ekologis yang diawali langkah berani pemerintah untuk menghentikan semua aktivitas perusahaan di seluruh area konsesi yang ijinnya telah dicabut.
Penegakan hukum yang ragu-ragu hanya akan memperpanjang penderitaan warga yang terus dihantui oleh ancaman banjir dan tanah longsor tahunan. Komitmen pemulihan ekologis harus dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan, bukan sekadar melalui siaran pers yang penuh dengan janji.
Ujian Kepemimpinan Etis
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tanah-Longsor-di-Desa-Bongas-Pemalang_20260126_164010.jpg)