Tribunners / Citizen Journalism
Agrinas Palma dan Transparansi Tata Kelola
DALAM setiap pidatonya, Presiden Prabowo Subianto hampir tidak pernah absen mendengungkan amanat Pasal 33 UUDNRI 1945 dengan berapi-api.

DALAM setiap pidatonya, Presiden Prabowo Subianto hampir tidak pernah absen mendengungkan amanat Pasal 33 UUDNRI 1945 dengan berapi-api.
Beliau berulang kali menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Semangat inilah yang menjadi ruh di balik transformasi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Namun, di balik narasi besar mengembalikan kedaulatan sumber daya alam, muncul pertanyaan mendasar apakah penguatan peran negara ini dibangun di atas fondasi kepastian hukum, atau justru sedang membuka pintu bagi ketidakpastian baru yang berisiko bagi iklim investasi?
Berkaca pada Venezuela
Pengalaman pahit Venezuela memberikan pelajaran berharga mengenai risiko nasionalisasi yang mengabaikan kaidah hukum.
Di era kejayaannya, negara tersebut mencaplok berbagai aset strategis seperti minyak bumi dengan tameng kedaulatan, namun melakukannya melalui perubahan kebijakan dan perubahan kontrak secara sepihak.
Hasilnya bukan kemandirian, melainkan gelombang gugatan arbitrase internasional dan runtuhnya kepercayaan investor global. Lebih ironis lagi, kinerja sektor strategis tersebut justru terjun bebas akibat manajemen yang terlalu politis dan minimnya investasi asing.
Nasionalisasi yang dimaksudkan untuk memperkuat negara justru berakhir dengan kegagalan akibat rusaknya reputasi hukum.
Selain berkaca pada Venezuela, Indonesia sebenarnya memiliki memori kelam pada sejarah nasionalisasi industri gula tahun 1957.
Pernah menjadi eksportir gula terbesar kedua di dunia pada dekade 1930-an, industri gula kita justru layu setelah diambil alih oleh negara tanpa diikuti dengan modernisasi teknologi dan manajemen profesional.
Akibatnya, pabrik-pabrik gula yang dahulu berjaya kini banyak yang menjadi monumen usang, dan Indonesia justru berbalik menjadi salah satu importir gula terbesar di dunia.
Kegagalan masa lalu ini menjadi bukti nyata bahwa sekadar "menguasai" aset melalui tangan negara tidaklah cukup. Tanpa tata kelola yang kompetitif dan profesional, nasionalisasi justru bisa menjadi jalan menuju kehancuran.
Di Indonesia, implementasi semangat Pasal 33 UUDNRI 1945, melalui Agrinas Palma kini mulai menuai kritik tajam terkait aspek transparansi dan legalitas operasionalnya.
Meskipun mengemban misi negara, entitas ini disinyalir beroperasi tanpa landasan perizinan yang sah, mulai dari KKPR (Izin Lokasi), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lingkungan, hingga Pelepasan Kawasan Hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Mengelola lahan strategis tanpa dokumen hukum yang lengkap bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk bahwa negara boleh menabrak aturan yang dibuat sendiri.
Tanpa perizinan yang jelas, operasional Agrinas Palma berdiri di atas fondasi yang sangat rentan digugat di dalam negeri maupun diboikot di luar negeri.
Pengambilan lahan yang sudah bersertifikat HGU atas dasar penertiban kawasan hutan menimbulkan persepsi negatif bahwa Indonesia merupakan negara yang tidak ramah investasi karena mengabaikan kepastian hukum.
Praktik pengambilalihan areal yang telah diterbitkan sertifikat tanpa penyelesaian hak maupun prosedur hukum yang adil ini terasa lebih kejam daripada penerapan asas Domein Verklaring era kolonial Belanda yang masih menghormati hak atas tanah.
Perlu dicatat bahwa pengambilalihan kebun sawit melanggar asas pemisahan horizontal, di mana kepemilikan atas tanah secara hukum terpisah dari benda-benda atau tanaman yang ada di atasnya.
Meskipun negara merasa berhak atas tanahnya (karena klaim penunjukan kawasan hutan), negara tidak bisa otomatis mengambil tanaman sawitnya tanpa proses ganti rugi, karena keduanya adalah objek hukum yang berbeda.
Tidak Efisien Mengelola Lahan
Kecurigaan publik semakin tinggi jika melihat efisiensi pengelolaannya yang dinilai jauh dari standar profesional.
Dengan proyeksi lahan yang diberikan secara bertahap mencapai 1,7 juta hektare dengan luas tertanam hanya 774 ribu hektare (berdasarkan keterangan Agrinas Palma), perseroan ini hanya mampu membukukan keuntungan bersih sekitar Rp1,6 triliun dan menyumbangkan ke kas negara hanya sebesar Rp 530 miliar.
Secara matematis, angka ini sangat jomplang karena keuntungan tersebut hanya setara dengan hasil pengelolaan sekitar 64 ribu hektare lahan jika menggunakan asumsi keuntungan rata-rata perkebunan kelapa sawit sebesar Rp25 juta per hektare per tahun.
Sebagai perbandingan, jika menggunakan tarif dalam Penjelasan Pasal 110B ayat (2) UU No. 18/2013 jo UU No. 6/2023, misal dengan tarif paling rendah sebesar Rp 5 juta per hektare per tahun, maka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas lahan 1,7 juta hektare mencapai Rp 8,5 triliun per tahun.
Jika menggunakan asumsi luas yang tertanam 774ribu hektare, maka PNBP yang diperoleh negara sebesar Rp 3,87 triliun per tahun.
Muncul pertanyaan besar mengenai produktivitas lahan jutaan hektare tersebut. Apakah terjadi inefisiensi masif maupun kebocoran pengelolaan lahan, ataukah ada ketimpangan dalam tata kelola arus kasnya?
Karena itu, diperlukan audit investigatif yang menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta “Tor Monitor” dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mendeteksi adanya potensi praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lahan tersebut.
Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai status definitif lahan, mana yang telah dikelola secara efektif, mana yang masih terjebak dalam sengketa, mana yang dikelola mandiri, serta mana yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga (KSO).
Transparansi pelaku KSO sangat krusial agar orientasi mereka bukan hanya mengeruk hasil tanpa memedulikan keberlanjutan. Kebun sawit berbeda dengan tambang karena butuh pemupukan dan perawatan rutin.
Jika mitra KSO hanya mengejar keuntungan instan dengan memanen habis tanpa pemeliharaan layak, maka jutaan hektare lahan tersebut akan rusak dan tidak produktif lagi, yang pada akhirnya justru merugikan negara.
Presiden Prabowo sering berpidato bahwa pemberantasan korupsi kerap mendapat serangan balik dari “sekelompok Garong”.
Namun, ujian sesungguhnya adalah memastikan korupsi tidak terjadi di depan mata melalui kebijakan yang beliau buat sendiri, seperti pengelolaan lahan oleh Agrinas Palma, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih dan Danantara.
Negara tetap dapat mengambil peran besar melalui BUMN, asalkan dilengkapi dengan prosedur dan penyelesaian yang adil, legalitas perizinan, serta tata kelola perusahaan yang diisi oleh profesional, bukan sekadar titip jabatan.
Tanpa transparansi tata Kelola dan manajemen yang profesional, Agrinas Palma justru akan menjadi titik korupsi baru yang dapat merusak dan meruntuhkan industri sawit nasional.
- Artikel ini sepenuhnya pendapat pribadi penulis.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kebun-sawit-Agrinas-OK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.