Tribunners / Citizen Journalism
Kasus Selebgram O’Brien, Amstrong Sembiring: Diskresi Polisi Harus Dibatasi UU demi Lindungi Korban
Diskresi polisi perlu dibatasi agar korban tidak dikriminalisasi, kasus Nabilah O’Brien jadi sorotan publik.

Tulisan ini ditulis menyoroti kasus Selebgram Nabilah O’brien. Nabilah O'Brien mengaku ditetapkan sebagai tersangka usai membahas kasus pencurian yang dialaminya di media sosial.
Curhatan itu Nabilah sampaikan melalui akun Instagramnya @nabobrien. Dalam curhatannya itu, ia mengaku diam selama lima bulan lantaran takut.
DALAM sistem peradilan pidana, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana.
Salah satu kewenangan tersebut adalah diskresi, yakni kebebasan bagi aparat untuk mengambil keputusan berdasarkan penilaian situasi demi menjaga ketertiban dan penegakan hukum.
Namun persoalan muncul ketika diskresi ini digunakan untuk mempersangkakan seseorang yang sebenarnya merupakan korban dari suatu tindak pidana.
Kondisi ini menunjukkan bahwa diskresi polisi perlu dibatasi secara tegas oleh undang-undang agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Kita perlu juga berkaca dari kasus-kasus hukum sebelumnya, hingga sekarang baru-baru ini dalam kasus Selebgram sekaligus pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan bernama Nabilah O’Brien menceritakan dirinya yang merupakan korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara,” tulis Nabilah dalam unggahannya tersebut.
Menurut saya bahwa dalam praktik penegakan hukum, tidak jarang korban tindak pidana justru berbalik menjadi tersangka.
Fenomena ini sering terjadi dalam kasus-kasus tertentu seperti kekerasan, konflik sosial, atau sengketa yang melibatkan relasi kuasa yang tidak seimbang. Ketika korban yang seharusnya dilindungi oleh hukum malah diposisikan sebagai pelaku, maka prinsip perlindungan hukum bagi warga negara menjadi terabaikan.
Menurutnya secara hukum, kewenangan diskresi kepolisian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, polisi diberi ruang untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri dalam situasi tertentu demi kepentingan umum.
Namun diskresi ini bukanlah kewenangan yang tanpa batas. Penggunaan diskresi tetap harus tunduk pada prinsip hukum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Penetapan seseorang sebagai tersangka juga harus memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Prinsip ini juga telah diperkuat oleh berbagai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya adanya bukti permulaan yang cukup sebelum seseorang dinyatakan sebagai tersangka.
Namun kenyataan menurutnya dalam praktiknya, penilaian terhadap siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku sering kali tidak dilakukan secara hati-hati pada tahap awal penyidikan.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Amstrong-Sembiring122222.jpg)