Tribunners / Citizen Journalism
Permasalahan Gangguan Penglihatan Kelainan Refraksi Serta Peran Optometris Mengatasinya
Gangguan penglihatan dialami jutaan orang, 49?rupa kelainan refraksi yang bisa dikoreksi dengan kacamata.

Gangguan penglihatan merupakan masalah Kesehatan yang banyak dialami masyarakat.
Berdasarkan hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, gangguan penglihatan dialami oleh 17 persen dari sekitar 55 juta orang yang diperiksa pada 2025.
Kelainan refraksi (refractive error) merupakan gangguan penglihatan yang paling banyak terjadi.
Selain kelainan refraksi, gangguan penglihatan lainnya yang banyak terjadi adalah katarak, diabetik retinopati, glaukoma, serta degenerasi makula karena pertambahan usia.
Namun dari seluruh gangguan penglihatan, ternyata berbagai survei menunjukkan yang terbanyak adalah kelainan refraksi yang mencapai hingga sekitar 49 persen.
Kelainan refraksi merupakan gangguan tidak dapat melihat dengan jelas karena fokus pembiasan cahaya pandangan tidak tepat terletak pada retina mata.
Terdapat beberapa jenis kelainan refraksi yakni miopia, hipermetropia, astigmatisme dan presbiopia.
Miopia disebut juga rabun jauh jaitu tidak dapat melihat dengan jelas objek yang jauh dengan jelas. Sedangkan hipermetropia atau rabun dekat adalah kesulitan melihat objek yang dekat dengan jelas. Pada astigmatisme penglihatan terdistorsi menjadi tidak beraturan.
Kemudian presbiopia adalah kesulitan melihat objek yang dekat karena berkurangnya kemampuan akomodasi mata yang terjadi karena bertambahnya usia, biasanya setelah usia 40 tahun.
Gangguan penglihatan kelainan refraksi dapat diatasi dengan koreksi menggunakan kacamata, lensa kontak, atau dapat pula dilakukan operasi. Namun umumnya kelainan refraksi dikoreksi dengan menggunakan kacamata sebagai solusi yang paling efektif dan relatif tidak berbiaya tinggi.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan pada tahun 2030 secara global akan terdapat 3,6 miliar orang mengalami miopia dan 2,1 miliar orang menderita presbiopia.
Meski relatif tidak terlalu sulit mengatasinya, namun terutama di negara-negara miskin, mereka yang mengalami kelainan refraksi, sekitar 2/3 nya tidak dapat mengakses kacamata sehingga kelainan refraksinya tidak terkoreksi (uncorrected refractive error). Kondisi ini dapat menghambat kemampuan belajar, produktivitas kerja, serta kualitas hidup.
Kelaianan refraksi yang tidak terkoreksi selain disebabkan kemiskinan, juga kerap kali karena pelayanan kesehatan mata tidak menjadi prioritas pada program kesehatan masyarakat.
Termasuk pula kurangnya fasilitas maupun tenaga kesehatan mata. Selain itu juga masih terdapat kurangnya kesadaran mengenai permasalahan gangguan penglihatan.
Pada Pertemuan Kesehatan Dunia (World Health Assembly) di tahun 2021 yang antara lain diikuti Menteri Kesehatan Indonesia, disepakati target global yakni pada tahun 2030 terdapat peningkatan cakupan efektif pelayanan kelainan refraksi sebesar 40 persen.
Sebagai upaya mencapainya, WHO mencanangkan program SPECS 2030. Pada SPECS 2023 dilakukan upaya mengatasi kelainan refraksi dengan mengupayakan asesibilitas pelayanan kesehatan mata dan penyediaan kacamata koreksi, serta juga menumbuhkan kesadaran mengenai kesehatan mata.
Kolaborasi Optometris
Optometris dapat dipandang sebagai garda terdepan dalam mengatasi kelainan refraksi. Optometris atau yang dahulu sering disebut sebagai RO (Refraksi Optisien) merupakan tenaga kesehatan yang melakukan pemeriksaan penglihatan, menentukan diagnosis kelainan refraksi, serta juga penyediaan kacamata koreksi ataupun lensa kontak. Optometris merupakan tenaga kesehatan yang terdapat pada optik serta juga sebagai mitra kolaborasi di klinik mata maupun rumah sakit mata.
Dalam rangka mempromosikan peran optometris, setiap tahun pada 23 maret diperingati sebagai Hari Optometry Sedunia yang secara internasional dikoordinasikan oleh World Council of Optometry (WCO).
Peringatan Hari Optometri Sedunia dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran mengenai profesi optometris dalam melakukan pelayanan kesehatan mata serta pentingnya pemeriksaan mata secara rutin.
Pada 2026 tema Hari Optometry Sedunia adalah “Visi Bersama: Kolaborasi dalam Pelayanan Kesehatan Mata Global”. Berdasarkan tema tersebut ditekankan mengenai peran optometris sebagai bagian dari tim pelayanan kesehatan primer yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan mata.
Selanjutnya dalam kolaborasi di tingkat global dipandang perlu pengembangan pendidikan dan profesionalisme optometris sehingga memenuhi standar internasional.
Berdasarkan kenyataan masih kurangnya dokter spesialis mata yang bukan hanya di negara berkembang, namun juga di negara maju, maka peran optometris sebagai mitra kolaborasi akan semakin signifikan.
Optometris yang relatif lebih tersebar dan lebih mudah diakses diharapkan dapat berperan penting dalam meningkatkan kesehatan mata masyarakat luas.
Banyak kasus gangguan penglihatan parah, bahkan hingga mengalami kebutaan, namun sebenarnya tidak perlu terjadi bila dilakukan pencegahan serta deteksi dan penanganan dini.
Dalam perkembangan lebih lanjut, peran optometris tidak sekedar seperti refraksi optisien di masa lalu yang terbatas mendeteksi kelainan refraksi dan menyediakan kacamata. Namun optometris diharapkan dapat turut melakukan pencegahan gangguan penglihatan serta juga berkolaborasi dengan profesi medis dalam sistem rujukan bila menjumpai indikasi penyakit mata lainnya.
Kelainan Refraksi di Indonesia
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan Peta Jalan Penanggulangan Gangguan Pengelihatan 2017 – 2030. Pada Peta Jalan tersebut direncanakan tersedianya pelayanan kesehatan mata yang berkualitas untuk seluruh masyarakat lndonesia, sehingga setiap orang di Indonesia mempunyai penglihatan optimal dan dapat sepenuhnya mengembangkan potensi diri.
Kementerian Kesehatan pada Februari 2026 meluncurkan inisiatif strategis untuk memperkuat akses layanan kesehatan penglihatan di seluruh Indonesia.
Program yang dilakukan berupa deteksi dini dan menangani kelainan refraksi seluruh masyarakat, mulai dari bayi hingga lansia, dengan fokus pada siswa sekolah. Tanpa deteksi dini dan akses terhadap solusi koreksi berupa penyediaan kacamata, banyak masyarakat menghadapi hambatan yang sebenarnya tidak perlu terjadi.
Diperkirakan 3,6 juta anak di Indonesia mengalami kelainan refraksi yang belum terkoreksi dengan penggunaan kacamata. Penelitian dari Satuan Penanggulangan Gangguan Refraksi PERDAMI (Perhimpunan Dokter Ahli Mata Indonesia) pada 2024 menunjukkan, kelainan refraksi miopia dialami 40% siswa SD di Jakarta.
Dengan demikian perlu dijalankan penanggulangan kelainan refraksi yang terintegrasi pada Jaminan Kesehatan Nasional, agar dengan penglihatan yang optimal siswa dapat berpartisipasi sepenuhnya pada kegiatan pendidikan dan sosial.
Data RISKESDAS (Riset Kesehatan Dasar) yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan pada 2013 menunjukkan pemakaian kacamata/lensa kontak terdapat pada 4,6% penduduk Indonesia.
Sebagai kesinambungan RISKESDAS kemudian pada 2023 Kementerian Kesehatan menyelenggarakan SKI (Survei Kesehatan Indonesia). Hasil SKI 2023 menunjukkan peningkatan yang signifikan, yakni penggunaan alat bantu penglihatan (kacamata/lensa kontak/lensa tanam) meningkat menjadi 11,7?n yang tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar 32,6%.
Memang masih banyak tantangan permasalahan yang dihadapi dalam mengatasi peningkatan gangguan penglihatan kelainan refraksi.
Namun dalan hal ini, mengatasi kelainan refraksi bukan sekadar solusi teknis kesehatan, melainkan juga investasi besar dalam menyongsong masa depan. Dengan demikian patut diberikan apresiasi pada tenaga kesehatan mata yang selama ini mendedikasikan diri.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dr-paulus-januar-drg-ms-cmc-1774240936711.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.