Tribunners / Citizen Journalism
Guru Non-ASN dan Utang Konstitusional Pendidikan di Negeri Ini
Kita boleh berbicara tentang digitalisasi pendidikan atau Indonesia Emas 2045. Namun itu semua tak berarti jika guru hidup dalam ketidakpastian.

ADA YANG sering luput ketika negara berbicara tentang reformasi birokrasi pendidikan: di banyak ruang kelas terpencil di republik ini, pendidikan kadang belum ditopang oleh sistem yang baik.
Ia bisa tetap hidup karena ada guru-guru yang memilih bertahan—datang pagi, mengajar dengan segala keterbatasan, menenangkan murid-murid yang membutuhkan perhatian, lalu pulang dengan status yang belum jelas dan penghasilan yang kadang jauh dari layak.
Mereka disebut “non-ASN”. Sebuah istilah administratif yang terdengar dingin.
Padahal di balik istilah itu mereka adalah orang-orang yang selama bertahun-tahun menjaga sekolah tetap menyala ketika negara belum sepenuhnya hadir.
Karena itu, persoalan guru non-ASN bukan sekadar urusan kepegawaian.
Ia adalah soal keadilan sosial, soal arah politik pendidikan nasional, dan tentang seberapa serius negara menjalankan amanat konstitusinya sendiri.
Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Negara juga diwajibkan membiayai pendidikan dasar dan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.
Konstitusi sudah sangat jelas: pendidikan bukan program tambahan, melainkan kewajiban negara yang paling mendasar.
Namun pendidikan tidak berjalan hanya dengan gedung, aplikasi, atau kurikulum. Pendidikan hidup melalui guru. Dan menyejahterakan guru bukan belas kasihan negara, namun amanat konstitusi.
Di sinilah Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 harus dibaca secara utuh dan jernih. SE tersebut memberi ruang bagi guru non-ASN yang telah terdata sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar untuk tetap menjalankan tugas sampai 31 Desember 2026.
Dalam penjelasan pemerintah, kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah transisional agar tidak terjadi kekosongan layanan pendidikan sekaligus memberi kepastian sementara bagi guru non-ASN.
Tetapi justru di situlah kegelisahan terbesar muncul.
Jika tahun 2026 hanya dijadikan batas administratif tanpa desain penyelesaian yang adil dan manusiawi, maka negara sebenarnya sedang memindahkan kecemasan hari ini menjadi persoalan sosial yang lebih besar di masa depan.
Di berbagai daerah, terutama di sekolah-sekolah pinggiran, guru non-ASN bukan sekadar tenaga tambahan. Mereka adalah penyangga utama proses belajar mengajar.
Ada sekolah yang tetap berjalan karena satu guru honorer harus mengajar beberapa kelas sekaligus.
Ada anak-anak di daerah terpencil yang tetap bisa membaca dan menulis karena seorang guru memilih bertahan meski sudah bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian.
Realitas di akar rumput jauh lebih keras dibanding regulasi.
Di banyak desa dan wilayah terpencil, pendidikan sesungguhnya ditopang oleh pengabdian.
Ada guru yang menempuh jalan rusak, menyeberangi sungai, atau mengeluarkan biaya pribadi demi memastikan sekolah tidak kosong.
Ironisnya, sebagian dari mereka justru harus menghadapi ancaman tersingkir karena persoalan administratif dan sistem pendataan yang belum sepenuhnya rapi.
Di sinilah negara perlu jujur melihat persoalan yang selama ini jarang dibicarakan secara terbuka: adanya exclusion error dalam basis data pendidikan, terutama pada sistem Dapodik.
Tidak sedikit guru yang secara nyata mengajar, memiliki beban kerja, dikenal oleh sekolah dan masyarakat, tetapi gagal masuk dalam skema penataan karena data tidak sinkron, terlambat diperbarui, salah input, atau terkendala administrasi teknis yang sebenarnya berada di luar kendali mereka.
Mereka hadir di ruang kelas, tetapi seolah tidak hadir di sistem.
Dan ketika negara terlalu bergantung pada data administratif tanpa membuka ruang verifikasi faktual, maka yang terjadi bukan lagi penataan, melainkan penyingkiran secara diam-diam.
Padahal dalam urusan pendidikan, kesalahan data tidak pernah sesederhana angka yang keliru.
Ia bisa berarti hilangnya penghasilan seorang guru, runtuhnya harapan sebuah keluarga, bahkan kosongnya ruang belajar bagi anak-anak di daerah yang sulit dijangkau.
Karena itu, pembenahan pendidikan nasional ke depan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan birokratis semata.
Negara perlu membangun sistem yang tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga adil secara sosiologis.
Pertama, pemerintah perlu melakukan audit nasional kebutuhan guru secara riil berbasis kondisi sekolah, bukan sekadar formasi administratif daerah.
Data Dapodik harus dipadukan dengan verifikasi lapangan, rasio guru dan murid, kebutuhan mata pelajaran, kondisi geografis, serta realitas daerah 3T. Sistem pendidikan nasional terlalu besar untuk hanya dibaca melalui tabel dan dashboard.
Kedua, penyelesaian guru non-ASN harus memberi penghormatan terhadap masa pengabdian. Negara tidak boleh menyamakan mereka yang telah mengajar belasan tahun di sekolah-sekolah terpencil dengan pola rekrutmen baru yang mudah menyingkirkan arti pengabdian mereka puluhan tahun.
Harus ada jalur afirmasi yang objektif, transparan, dan manusiawi bagi mereka yang memang telah lama menjadi bagian dari denyut pendidikan nasional.
Ketiga, negara perlu membuka mekanisme koreksi data, masa sanggah, dan verifikasi faktual yang benar-benar mudah diakses.
Jangan sampai guru yang mengabdi justru kalah oleh kelemahan sistem administrasi. Data memang penting, tetapi data tidak boleh berubah menjadi tembok yang memutus pengabdian manusia.
Keempat, arah pendidikan nasional juga harus lebih adil terhadap guru swasta.
Selama ini, pembicaraan tentang kesejahteraan guru sering terlalu berpusat pada sekolah negeri, padahal banyak sekolah swasta, madrasah, dan lembaga pendidikan berbasis masyarakat justru menjadi garda terdepan pendidikan di wilayah-wilayah yang belum sepenuhnya dijangkau negara.
Pasal 31 UUD 1945 berbicara tentang hak warga negara atas pendidikan, bukan tentang dikotomi negeri dan swasta.
Karena itu, peningkatan kesejahteraan, sertifikasi, pelatihan, dan perlindungan profesi harus diarahkan secara lebih merata.
Pada akhirnya, polemik guru non-ASN sesungguhnya sedang memperlihatkan kepada kita satu hal penting: pendidikan nasional tidak bisa dijalankan hanya dengan logika administratif dan target statistik.
Pendidikan adalah urusan membangun manusia. Dan manusia tidak pernah bisa diperlakukan sekadar sebagai angka dalam sistem.
Kita boleh berbicara tentang digitalisasi pendidikan, transformasi kurikulum, kecerdasan buatan, atau cita-cita Indonesia Emas 2045.
Namun itu semua akan kehilangan makna bila guru—yang menjadi fondasi utama pendidikan—masih hidup dalam ketidakpastian.
Negara boleh menata birokrasi. Negara wajib memperbaiki sistem. Tetapi negara juga harus menjaga hati nuraninya sendiri.
Sebab di balik istilah “guru non-ASN” itu, ada manusia yang selama ini ikut menjaga republik tetap memiliki masa depan.
Dan pada akhirnya, kita harus berani mengatakan dengan jujur: tidak ada reformasi sistem pendidikan yang bermartabat bila guru dibiarkan tanpa martabat.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/GURU-MENGAJAR-04.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.