Tribunners / Citizen Journalism
Efisiensi Tidak Boleh Hanya Berlaku untuk Pekerja
Di tengah tekanan ekonomi global, efisiensi bukan lagi sekadar jargon administratif. Ia seharusnya menjadi etika kepemimpinan

TRIBUNNERS - Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 telah memberikan pesan yang sangat jelas kepada seluruh institusi negara dan BUMN: lakukan efisiensi belanja dan perkuat disiplin penggunaan anggaran.
Di tengah tekanan ekonomi global, perlambatan perdagangan, serta tuntutan peningkatan daya saing nasional, efisiensi bukan lagi sekadar jargon administratif. Ia seharusnya menjadi etika kepemimpinan.
Namun publik layak bertanya ketika semangat efisiensi tersebut justru berhadapan dengan fakta tingginya intensitas perjalanan dinas pejabat di lingkungan grup Pelindo.
Berdasarkan data evaluasi internal, terdapat pejabat yang tercatat melakukan perjalanan dinas hingga 228 hari dalam setahun atau sekitar 96,20 persen dari total hari kerja efektif. Artinya, secara administratif, kehadiran fisik di kantor hanya berada di kisaran 3,80 persen hari kerja.
Fenomena tersebut bukan kasus tunggal. Terdapat pula pejabat lain dengan tingkat perjalanan dinas mencapai 89 persen, 87 persen, hingga lebih dari 70 persen hari kerja tahunan.
Baca juga: Penerimaan Pekerja Asing Dihentikan Mendadak, Industri Restoran Jepang Bingung
Pertanyaannya menjadi sederhana namun fundamental: apakah frekuensi perjalanan dinas sebesar itu benar-benar sebanding dengan kebutuhan perusahaan dan manfaat yang dihasilkan?
Pertanyaan ini penting karena dalam evaluasi internal sendiri disebutkan bahwa sebagian perjalanan dinas belum sepenuhnya selaras dengan prioritas kepentingan perusahaan. Bahkan terdapat aktivitas rapat, koordinasi, dan diskusi internal yang sesungguhnya dapat dilakukan secara digital tanpa kehadiran fisik.
Dalam konteks tata kelola modern, isu ini tidak bisa lagi dipandang semata sebagai rutinitas administratif. Ini menyangkut efektivitas penggunaan anggaran, pengawasan internal, budaya kerja, serta sensitivitas kepemimpinan terhadap situasi perusahaan.
Apalagi publik mengetahui bahwa remunerasi pejabat BUMN tidaklah kecil.
Direksi holding BUMN strategis dapat menerima kompensasi mencapai sekitar Rp350 juta hingga Rp400 juta per bulan. Sementara direksi subholding berkisar Rp200 juta hingga Rp250 juta per bulan, belum termasuk berbagai fasilitas jabatan lainnya.
Dengan kompensasi sebesar itu, publik tentu berhak menuntut standar akuntabilitas yang tinggi, termasuk terkait efektivitas perjalanan dinas yang dibiayai perusahaan.
Tulisan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap perjalanan dinas. Dalam bisnis kepelabuhanan dan logistik, mobilitas memang menjadi bagian penting dari koordinasi operasional, hubungan regulator, pelanggan global, maupun pengembangan usaha.
Namun justru karena itu, setiap perjalanan dinas harus memiliki parameter yang jelas: apa urgensinya, apa output-nya, apa dampaknya terhadap bisnis, dan bagaimana pengukurannya.
Tanpa parameter yang transparan, perjalanan dinas berisiko berubah menjadi budaya biaya yang tidak sensitif terhadap semangat efisiensi nasional.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jict-terapkan-sistem-ngen-dalam-operasionalnya_20210621_111229.jpg)