Tribunners / Citizen Journalism
Trust Pesantren Melemah: NU Antara Diam, Lelah, dan Jalan Pulang
Di kalangan pesantren mu’tabar muncul kegelisahan senyap. Jika sebuah lembaga belum layak disebut pesantren, mengapa diiklankan sebagai pesantren?
Oleh: KH Abdussalam Shohib*
HAMPIR setahun terakhir, entitas pesantren terus menjadi sorotan. Sayangnya, bukan karena lahirnya ulama baru atau karya-karya besar, melainkan akibat rentetan kasus kekerasan dan penyimpangan yang viral.
Narasi "pesantren tidak aman" pun mulai liar menggelinding di ruang publik.
Ketika kepercayaan publik retak, warga Nahdliyyin di akar rumput mulai bertanya-tanya: “Di mana suara jam’iyyah NU?”
Di kalangan pesantren mu’tabar (kredibel), muncul kegelisahan yang senyap.
Jika sebuah lembaga belum layak disebut pesantren, mengapa diiklankan sebagai pesantren?
Jika seseorang belum pantas disebut kiai atau gus, mengapa begitu haus akan panggilan itu?
Di pesantren mu’tabar, kehormatan tidak pernah diminta.
Penghormatan itu lahir secara alami dari struktur sosio-kultural masyarakat tradisional.
Citra pesantren dibentuk selama berabad-abad.
Sejak zaman Mataram, masyarakat menyebut ulama dengan gelar "Kiai".
Sementara "Gus" (singkatan dari bagus, setara dengan panggilan mas atau kakak) disematkan kepada putra kiai atau santri yang memiliki kualifikasi ilmu dan akhlak yang mumpuni.
Baca juga: Cak Imin: Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Pesantren di Pati Dukun Berkedok Kiai
No Viral, No Justice
Fenomena “no viral, no justice” kini telah menjadi kaidah publik agar suatu kasus mendapat keadilan.
Ironisnya, badai ini turut menggulung lembaga pendidikan agama.
Kasus-kasus yang melibatkan aspek pengasuhan membuat figur-figur sakral seperti Kiai, Ustadz, Gus, dan Pengasuh ikut terseret ke dalam pusaran stigma negatif.
Tanpa bermaksud membandingkan statistik kasus kekerasan seksual pada anak di lembaga lain, fakta bahwa pelaku-pelaku viral ini beratribut "tokoh pesantren" harus menjadi refleksi mendalam.
Mengapa publik begitu sensitif terhadap isu pesantren? Sebab, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan Islam tradisional berasrama.
Pesantren adalah identitas bangsa, kepribadian nusantara, bahkan bagian dari jati diri NKRI.
Meski terhitung sangat terlambat, negara akhirnya merilis UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai bentuk rekognisi (pengakuan), afirmasi, dan fasilitasi.
Namun, realitas di lapangan berbicara lain.
Di Pati, Jawa Tengah, seorang pria bernama Ashari disebut kiai karena mengelola pesantren Ndholo Kusumo, lalu dilaporkan mencabuli puluhan santriwati.
Di Ponorogo, Jayadi, pimpinan sebuah pesantren tahfidz digelandang warga karena tindakan asusila terhadap 11 santri laki-laki.
Ironisnya, kedua pelaku diduga kuat bukan alumni pesantren, tetapi dengan berani mendirikan lembaga berlabel pesantren.
Baca juga: Kasus Kekerasan di Pesantren Terus Berulang, Pemerintah Didesak Perketat Sistem Pengawasan
Negara Masih Minim Hadir
Sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia, pesantren nyatanya masih sering diperlakukan bak anak tiri dalam kebijakan negara.
Butuh waktu enam tahun setelah undang-undang disahkan—tepatnya pada 21 Oktober 2025—bagi Kemenag RI untuk membentuk Direktorat Jenderal (Dirjen) Pesantren.
Kehadiran Ditjen ini idealnya untuk melayani aspek personalia, pendanaan, dan program agar tiga fungsi utama pesantren (pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan) berjalan optimal.
Namun pertanyaannya: apakah pendampingan hukum, pelatihan manajemen, dan sertifikasi kualifikasi sudah berjalan efektif?
Jangan sampai muncul kesan bahwa negara hanya hadir saat pesantren dilanda masalah, tetapi absen saat pembangunan kualitasnya.
Negara tidak boleh hanya datang melakukan inspeksi mendadak (sidak) saat ada kasus yang viral, lalu melupakan pesantren ketika situasi kembali tenang.
Padahal, puluhan ribu pesantren mu’tabar di Indonesia tidak pernah absen mengabdi untuk NKRI.
Mereka merawat ketahanan nasional bukan sekadar lewat upacara seremonial Hari Santri, melainkan melalui dakwah nyata di tapal batas, mengajak warga bertani, beternak, dan menggerakkan ekonomi berbasis budi pekerti.
Baca juga: Gus Ipang Wahid: Pesantren Didorong Jadi Inkubator Talenta Digital dan Teknologi
NU yang Terlalu Sibuk "di Atas"
Situasi dilematis ini memicu kritik internal. NU—melalui PBNU—yang lahir dari rahim pesantren justru terlihat sibuk mengurus hal-hal elitis: pendirian SPPG-MBG, diskursus peradaban dunia, pengetatan sistem organisasi, hingga tata kelola tambang batu bara.
PBNU terkesan kurang hadir di tengah dinamika pesantren akar rumput.
Tentu, program-program PBNU tersebut tidak sepenuhnya salah.
Mengurus masalah kebangsaan, ekonomi, dan digitalisasi organisasi tetap penting.
Namun, ada kesan kuat bahwa PBNU meninggalkan aspek keagamaan dan kejam'iyyahan yang mendasar.
Tak heran jika muncul anekdot: “NU besar di batang dan dahan, tapi mengerut dan rapuh di akar.”
Padahal, basis legitimasi NU adalah pesantren.
Jika basis ini rapuh karena tekanan bertubi-tubi tanpa adanya perlindungan, maka struktur di atasnya pun pasti ikut goyah.
PBNU harus kembali pada jati dirinya: mengoordinasi dan mengorkestrasi program pelayanan bersama pesantren.
NU bukanlah ormas dengan orientasi business as usual.
PBNU memiliki perangkat kerja yang melimpah dan bisa membentuk tim ad hoc untuk urusan taktis.
Semangat PBNU mengurus tambang dengan mengesampingkan tugas utamanya di pesantren ibarat membangun gedung pencakar langit di atas tanah yang retak.
Baca juga: Ashari Kiai Cabul Pati Ditangkap, Menteri PPPA: Pesantren Harus Kembali Bermartabat
5 Langkah Praktis Mengembalikan Marwah Pesantren
Marwah jam’iyyah NU adalah harga diri pesantren. Keduanya tidak bisa dipisahkan secara diametral.
Untuk memulihkan krisis kepercayaan ini, klarifikasi media saja tidak cukup. PBNU harus merintis "jalan pulang" secara cepat dan terukur melalui lima langkah konkret berikut:
1. Transformasi Pesantren Berbasis Keunggulan
Pesantren memiliki cara mandiri untuk bertransformasi.
Komitmen perubahan harus dibangun demi menyiapkan generasi muslim unggul di era digital.
NU perlu memetakan kondisi eksisting pesantren, merancang inisiatif berbasis keunggulan, dan membuka diri menuju ekosistem pesantren yang inklusif.
2. Gerakan Pesantren Ramah Anak/Santri
Menciptakan ekosistem yang ramah, aman, dan membahagiakan adalah kunci agar santri krasan (betah) belajar.
Pesantren harus steril dari bahaya kekerasan psikis maupun fisik.
Kecerdasan mental dan spiritual yang lahir dari lingkungan yang sehat akan menjadi bekal keunggulan personal santri di masa depan.
3. Jembatan Advokasi untuk Keadilan Pesantren
NU harus menjadi jembatan bagi pesantren dalam menjalankan amanat UU No. 18 Tahun 2019.
Peran ini bukan sekadar meminta dana, melainkan mendesak negara (Kemenag) hadir secara konkret: menyediakan beasiswa santri, asuransi kesehatan, pelatihan manajemen, hingga perlindungan hukum bagi komunitas pesantren yang dizalimi.
Upaya afirmasi ini juga harus diintegrasikan ke dalam sistem kaderisasi NU (seperti PD-PKPNU, PMKNU, AKN-NU).
4. Memulihkan Narasi Publik
Satu atau dua berita buruk yang viral bisa merusak citra seluruh pesantren.
NU dan jaringan pesantren harus solid mengonter hal ini dengan memproduksi narasi kebaikan secara masif.
Konten tentang santri juara olimpiade, prestasi akademik, pesantren agribisnis, hingga kemandirian ekonomi harus mendominasi ruang digital.
Media sosial NU harus menjadi corong yang menegaskan bahwa pesantren adalah tempat solusi, bukan pusat masalah.
5. Revitalisasi Tradisi Bahtsul Masaail dan Mudzakarah
Gus Dur pernah menyebut pesantren sebagai subkultur otonom yang memiliki sistem nilai dan struktur sosialnya sendiri.
Saat kepercayaan publik goyah, umat butuh fatwa dan sikap yang tegas.
PBNU bersama ulama pesantren harus rutin menggelar mudzakarah untuk mengeluarkan keputusan fikih terkait batasan pendidikan pesantren, sanksi pelanggaran hukum, serta tanggung jawab kiai.
Jangan menunggu sebuah kasus viral baru bersuara.
Mudzakarah harus menjadi instrumen responsif dalam menyikapi dilema kekerasan di lembaga pendidikan.
***********************
Penulis adalah:
* Pengasuh PP Mamba'ul Ma'arif Denanyar, Jombang, Jawa Timur.
* Santri yang diminta dan diperintah oleh Guru-Kiai-nya untuk berikhtiar menjadi Ketua Umum PBNU melalui Muktamar ke-35.
Sumber: Tribunnews.com
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KH-Abdussalam-Shohib-34.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.