Rabu, 27 Mei 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Idul Adha 2026

Bantuan Sapi Kurban Presiden Perlu Diposisikan Sebagai Program Sosial Negara

Bantuan sapi kurban Presiden yang bersumber dari APBN perlu dipahami secara proporsional melalui perspektif hukum Islam dan hukum tata negara

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Dokumentasi pribadi
Guru Besar Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie. 

profile tribunners
PROFIL PENULIS
Prof Dr Ahmad Tholabi Kharlie
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pengurus Pusat APHTN-HAN

KEBIJAKAN bantuan sapi kurban Presiden Republik Indonesia yang bersumber dari APBN pada Idul Adha 1447 H/2026 M perlu dipahami secara proporsional melalui perspektif hukum Islam dan hukum tata negara. 

Perdebatan publik mengenai program bantuan sapi kurban Presiden tidak cukup dibaca hanya dari sisi simbolik keagamaan, melainkan juga harus ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik.

Program bantuan sekitar 1.098 sapi kurban senilai kurang lebih Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden merupakan isu yang menarik karena mempertemukan dimensi spiritual, sosial, dan kebijakan publik sekaligus. 

Sebagian masyarakat memandang program tersebut sebagai bentuk kepedulian negara terhadap rakyat serta penguatan ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional.

Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.

Baca juga: Kata Istana dan MUI Soal Polemik Sapi Kurban Presiden Pakai Anggaran Negara

Dalam perspektif Islam, ibadah kurban memang memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat.

Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah mu’akkadah, sedangkan mazhab Hanafi menempatkannya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial.

Karena itu, aspek kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah kurban.

Dalam fikih Islam, hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berkurban (Mudhahhi).

Ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam Al-Mughni, ketika membahas hukum udhiyah, menempatkan kurban sebagai ibadah yang terkait dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar‘i.

Baca juga: MUI: Pembelian Sapi Qurban Presiden Prabowo Pakai APBN Tak Masalah Secara Syari

Sehingga, aspek kepemilikan dan tasharruf yang sah menjadi bagian penting dalam pembahasannya.

Karena itu, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, maka muncul persoalan konseptual mengenai posisi kurban tersebut, apakah sebagai ibadah personal atau program sosial negara.

Meski demikian, tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas. 

Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.

Prinsip al-mashlahah al-‘ammah atau kemaslahatan umum menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial dan pelayanan masyarakat.

Sesuai Minatmu

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved