Senin, 1 Juni 2026

Tribunners / Citizen Journalism

Delapan Ironi Persoalan Tembakau di Indonesia

Normalisasi konsumsi rokok merupakan titik yang paling kritis, manakala rokok dan merokok dianggap barang normal/aktivitas normal.

Tayang:
Istimewa
HARI TANPA TEMBAKAU - Tulus Abadi, Pegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI). 

Keenam, munculnya wacana Kawasan Ekonomi Tembakau (KEK) di Madura. Ini wacana yang menggelikan, salah kaprah. Dan jika wacana ini dieksekusi lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, baik bagi negara maupun masyarakat. Wacana KEK tembakau di Madura, nantinya akan menular dengan KEK tembakau di daerah lainnya, seperti KEK tembakau di Temanggung, Wonosobo, Lombok, dll. Lagi pula KEK tembakau bertentangan dengan UU Cukai, UU Kesehatan, PP tentang Kesehatan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan sederet regulasi lainnya.

Negara juga berpotensi boncos jika KEK tembakau diterapkan, sebab pendapatan cukai rokok justru  akan turun. Sebab konsekwensi dari KEK, para pengusaha dan industri rokok akan meminta berbagai insentif seperti tax holyday, dan bahkan penurunan prosentase cukai rokok. Dan selain itu akan menggelorakan fenomena rokok ilegal di area KEK tersebut. Jadi tak ada argumen yang membenarkan untuk menerapkan KEK tembakau di manapun tempatnya di Indonesia. 

Ketujuh, fenomena rokok ilegal dan down trading konsumsi rokok. Ini fenomena yang memang anomali dan menarik dicermati. Tetapi yang jelas bukan karena dampak kenaikan cukai rokok. Fenomena rokok ilegal dan down trading, justru dipicu oleh kebijakan cukai yang masih bermasalah. Salah satunya karena masih komplikasinya sistem cukai, cukai di Indonesia masih banyak layernya, antara 8-9 layer. Ini terlalu banyak, karena idealnya layer cukai rokok antara 3-5 layer cukai saja. Bahkan di banyak negara hanya satu layer saja.

Oleh sebab itu menjadi absurd jika Menkeu Purbaya justru akan menambah layer cukai rokok dengan dalih untuk mengusir rokok ilegal. Jika layer cukai rokok ditambah, justru akan makin mendulang rokok ilegal dan down trading. Dan negara justru akan makin boncos, karena pendapatan dari cukai tembakau makin tergerus. Oleh sebab itu, justru yang seharusnya dilakukan oleh Menkeu Purbaya adalah melakukan simplifikasi sistem layer cukai rokok menjadi maksimal 3-5 layer cukai rokok, bukan malah akan menambah layer cukai.

Simplikasi sistem layer cukai akan banyak mendulang manfaat, yakni, meningkatkan pendapatan negara dari cukai rokok, menurunkan prosentase rokok ilegal, dan yang utana adalah efektif untuk pengendalian konsumsi rokok

Kedelapan, mangkraknya regulasi untuk pengendalian konsumsi rokok. Inilah salah kaprah yang paling anti klimaks, sebab keberadaan regulasi  seperti UU Kesehatan dan PP 28/2024 tentang Kesehatan total dimangkrakkan, alias tidak diimplementasikan. Hingga saat ini pemerintah tak punya nyali untuk membuat peraturan menteri kesehatan (permenkes), sebagai aturan operasionalnya. Tangan kuasa industri rokok begitu perkasa mencengkeram berbagai lini kekuasaan, sehingga pemerintah tak punya rasa malu tidak menjalankan mandat UU, dan regulasinya. Sebuah tindakan yang sejatinya inkonstitusional. 

Merujuk pada delapan fakta yang amat ironis dan paradoks itu, secara empirik ekonomi sosiologis dan kesehatan, setidaknya akan melanggengkan beberapa hal.

Pertama, rumah tangga miskin di Indonesia makin tersandera oleh dominannya konsumsi rokok. Data membuktikan, rumah tangga miskin di Indonesia justru mengalokasikan untuk membeli rokok kisaran 10-11 persen dari total incomenya. Sementara untuk membeli lauk-pauk hanya 3,5 persen saja. Lauk-pauk adalah sumber utama protein (hewani), sangat penting bagi kesehatan dan kecerdasan, apalagi untuk anak-anak.

Maka jangan heran jika fenomena stunting masih sangat tinggi, karena rumah tangga miskin justru mengutamakan konsumsi rokok, bukan untuk lauk-pauk, baik protein hewani dan atau protein nabati.

Kedua, dominannya prevalensi penyakit tidak menular (penyakit katastropik), seperti jantung koroner, diabetes melitus, kanker, dan stroke.  

Dominannya penyakit katastropik ini, merujuk data BPJS Kesehatan (2025) telah menggerus anggaran pengobatan sebesar Rp 55,5 triliun atau sekitar 26,7 persen dari total anggaran pengoabatan berbasis BPJS Kesehatan. Dan bom waktu lain mengintai, terutama untuk penyakit diabetes melitus dan darah tinggi.

Merujuk pada hasil cek kesehatan yang sudah mencapai 101 juta peserta BPJS Kesehatan, hasilnya, abakadabra... sekitar 14 juta peserta terdeteksi secara dini akan mengalami diabetes melitus, dan 13 juta terdeteksi mengalami darah tinggi (hipertensi). Ini di luar penderita penyakit diabetes melitus dan hipertensi yang eksisting.  Ini akan menjadi bom waktu yang mengerikan.

Fenomena penyakit katastropik pemicu utamanya adalah faktor gaya hidup, dan konsumsi rokok berkontribusi signifikan terhadap tingginya prevalensi penyakit katastropik tersebut. Klimaks dari itu semua adalah kualitas sumber daya manusia Indonesia akan tergerus dan tergadaikan. Fenomena bonus demografi dan generasi emas pada 2030 dan 2045, hanyalah mimpi di siang bolong, alias klaim yang omon-omon belaka.

Oleh sebab itu tajuk Hari Tanpa Tembakau se Dunia pada 31 Mei 2026 "Unmasking the Appeal: Countering Nicotine and Tobacco Addiction“ harus menjadi spirit untuk mengendalikan konsumsi tembakau secara sangat serius, guna mewujudkan bonus demografi dan generasi emas, plus utamanya adalah kehidupan yang lebih sehat, lebih baik dan lebih sejahtera. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved