Kamis, 2 Oktober 2025

Video Populer Pekan Ini

Pelarian Habib Muchdar: Mencetak Kunci Pakai Sabun, Lari ke Berbagai Kota dan Tertangkap di Kepri

Narapidana yang divonis hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan ini, dibekuk di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Editor: Mohamad Yoenus

Menggunakan pesawat terbang, dari Solo Habib Muchdar kemudian menuju Palembang, kemudian kembali lagi ke Solo dan setelah itu baru menuju ke Batam.

"Dari Batam dengan menggunakan kapal Feri menuju ke Tanjung Pinang, dan kemudian diamankan disana," kata Yustan.

Dari vonis 13 tahun yang dijatuhkan terhadapnya Habib Muchdar baru menjalani dua tahun.

Dia merupakan napi pindahan dari Rutan Salemba, Jakarta.

Atas permintaan keluarga, Habib Muchdar dipindah ke Lapas Teluk Dalam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved