Minggu, 11 Januari 2026

Penyalahgunaan Narkoba

Dua Pemuda Ditangkap Bersama 300 Gram Ganja Kering

Kedua tersangka adalah Edi Saputra (26) dan Edi Miswar (28).

Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Rizwan

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polsek Johan Pahlawan, Aceh Barat membekuk dua tersangka pengedar ganja di Meulaboh, Aceh Barat.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan 300 gram ganja kering sebagai barang bukti.

Kedua tersangka adalah Edi Saputra (26) dan Edi Miswar (28).

Mereka dijerat dengan Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved