Sabtu, 6 Juni 2026

Malaysia Deportasi 104 WNI

104 warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah dalam bekerja, maupun terkait kelengkapan dokumen resmi, dideportasi dari Malaysia.

Tayang:
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Willem Jonata
youtube
WNI dideportasi Malaysia melalui Pos Pelayanan Lintas Batas (PPLB) Entikong. Mereka istirahat di pos tersebut. 

WNI yang dipulangkan tersebut, sebagian besar berasal dari luar Kalbar, seperti dari pulau Jawa dan Sulawesi. Sedangkan dari daerah Kalbar, ada yang langsung dipulangkan ke daerah asal usai dilakukan pendataan, diantaranya warga yang berasal dari Kabupaten Bengkayang.

"Jumlahnya 104, 94 laki-laki dan 10 perempuan. Asal Kalbar totalnya 37 orang, yakni dari Landak 9 orang (sakit 1 orang), Bengkayang 8 orang, Putussibau 2 orang, Kubu Raya 7 orang, Singkawang 2 orang, Sambas 6 orang dan Mempawah 6 orang," paparnya

Sementara yang berasal dari luar Kalbar, berjumlah total 67 orang, yakni berasal dari Jawa Timur 30 orang, Jawa Tengah 9 orang, Jawa Barat 4 orang, NTB 10 orang, DKI Jakarta 1 orang, Lampung 2 orang, NTT 3 orang, Sulawesi Utara 2 orang, Sulawesi Selatan 7 orang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved