Pencairan JHT Membludak, Ini Cara BPJS Ketenagakerjaan Urai Antrean
Setiap hari kantor BPJS Ketenagakerjaan layani sekitar ratusan pemohon yang ingin mencairkan dana JHT. Mereka rela mengantre berjam-jam.
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan cabang Batam di Sekupang kelimpungan melayani peserta BPJS yang ingin mencairkan jaminan hari tua (JHT).
Setiap hari, mereka melayani sekitar ratusan pemohon yang ingin mencairkan dana tersebut. Mereka rela mengantre berjam-jam. Rupanya, pemandangan tersebut bukan hanya terjadi di kantor cabang Batam. Tapi juga seluruh Indonesia.
Itu terjadi sejak diberlakukannya PP No 60 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT), serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 19 Tahun 2015.
Sebab, pemberlakuan undang-undang tersebut membuat peserta bisa mencairkan JHT kapan saja. Namun, dengan catatan jika peserta sudah satu bulan di-PHK.
“Sejak adanya perubahan aturan baru itu peserta yang ingin mencairkan JHT nya cukup tinggi. Bisa mencapai tiga sampai lima kali lipat kapasitas pelayanan cabang," kata Direktur Pelayanan dan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan, Evi Afiatin usai melakukan kunjungannya ke Batam, Kepulauan Riau, Senin (4/4/2016).
Karena itu, BPJS Tenaga Kerja terpaksa melakukan penjadwalan seperti yang terjadi dalam antrean haji. Saat ini antrian di BPJS tenaga kerja Batam di Sekupang sudah terjadwal sampai dengan Juni 2016 mendatang,"
Evi menjelaskan bahwa tidak ada cara lain mengurai antrean selain dengan menambah kanal layanan seperti melalui pelayanan e-klaim atau via online.
"Selain itu, saat ini kami mencoba dengan program SPO atau bekerjasama dengan Bank, jadi para peserta bisa melakukan pencairan JHT, pendaftaran dan pembayaran melalui Bank," katanya.
Ada tiga bank yang kini bekerja sama dengan BPJS Tenaga Kerja. Antara lain, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI.
"Tapi ke depan kami targetkan akan bekerjasama dengan seluruh bank yang ada di Indonesia," katanya lagi.
Program ini, lanjut dia, tentu saling menguntungkan. Sebab, bank mendapat penambahan nasabah. Sedangkan BPJS Tenaga Kerja juga terbantu dalam mengurai antrean. Kerjasama ini juga meliputi perluasan kepesertaan BPJS Tenaga Kerja, baik untuk pekerja penerima upah maupun non penerima upah.
"Bank bisa membantu masyarakat pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagekerjaan sesuai program pemerintah, menerima pembayaran iuran, dan melakukan pengecekan dokumen dan pembayaran klaim peserta BPJS Naker," ujarnya.
Untuk proses klaim di bank persyaratannya terbilang sama. Peserta harus menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotocopy KTP dan KK, Surat pengalaman kerja dan fotocopy buku rekening.
"Apabila belum memiliki rekening pada bank yang dituju maka akan dilakukan pembukaan rekening terlebih dulu. Prosesnya gampang dan cepat," katanya.(*)