Minggu, 9 November 2025

Wow, Pemilik Alamat Kiriman Sabu 5 Kg Ini Ternyata Miliki Belasan Rekening

Barang haram ini dikirim menggunakan jasa transportasi bus antar negara, di Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara (PPLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -- Kapolda Kalbar, Brigjend Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pengembangan setelah mendapatkan pelimpahan kasus upaya penyelundupan 5,15 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia.

Barang haram ini dikirim menggunakan jasa transportasi bus antar negara, di Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara (PPLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (1/5/2016) sekitar pukul 11.00 WIB

"Untuk pengembangannya, Bea Cukai dengan Polda Kalbar melaksanakan Joint Investigation, untuk melakukan Controlled Delivery," ungkapnya di dampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Andi R Djayadi di Mapolda Kalbar, Selasa (3/5/2016).

Lanjutnya, dari hasil interogasi kepada ketiga terduga tersangka, paket sabu tersebut nantinya akan diambil oleh Muhammad Syafi'I (33) di terminal bus antar negara di Jl Trans Kalimantan, pada Senin (2/5/2016) sekitar pukul 06.30 WIB

Tiga personel Bea Cukai beserta tiga personil Polsek Entikong lantas berhasil menangkap Syafi'i, saat tengah memindahkan paket kiriman narkoba tersebut ke pos satpam, setelah mengambil paket dari bagasi bus EVA.

"Dari Entikong kami ikuti, dan di Terminal Internasional Ambawang ditunggu oleh tim sampai pagi hari, ternyata ada yang datang untuk mengambil, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka Syafi'i, karena dia tengah mengangkat barang ini," jelas Arief didampingi Kepala BNNP Kalbar, Kombes Pol H Dani M Dharmawan.

Usai ditangkap, Syafi'i mengaku pemilik paket tersebut bernama Khun Seng alias Aseng (41) yang beralamat di Jl Kedah No 42, Kelurahan Benua Melayu Laut, Pontianak Selatan.

Syafi'i lantas diminta untuk mengantarkan paket narkoba tersebut ke alamat tujuan pengiriman, sehingga ditangkaplah tersangka lainnya, yakni Aseng.

Petugas pun langsung menggeledah kediamannya, dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Dari Syafi'i, turut diamankan sejumlah barang bukti, yakni paket kiriman narkoba, satu telepon seluler Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor pelat KB 5470 OS.

Sementara barang bukti yang disita dari kediaman Aseng, di antaranya yakni dua telepon seluler Samsung hitam, tiga telepon seluler Asus hitam, satu telepon seluler Vivo putih, satu telepon seluler Lenovo, satu timbangan digital Camry.

Satu buku rekening Bank Mandiri, dua buku rekening BCA, satu buku rekening BHI, satu buku rekening BRI, sembilan buku rekening BPR Prima Multi Makmur.

Kemudian satu dompet, uang tunai sejumlah Rp 37.532.000, satu set alat CCTV berikut receiver.

Satu gulung aluminium foil, satu bungkus plastik klip transparan.

"Sehingga dari hasil pengembangan kasus penangkapan yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai, Satres Narkoba Polda Kalbar berhasil menangkap dua orang tersangka yang berada di wilayah Pontianak, dan saat ini terus dilakukan pengembangan," papar Kapolda

Sedangkan dari tiga tersangka yang ditangkap Bea Cukai di PPLBN Entikong, diamankan paspor dua orang sopir dan seorang kernet bus Eva.

"Ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Kami juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia, untuk menindaklanjuti kasus penangkapan lima kilogram sabu ini maupun yang 17 kilogram sebelumnya," terangnya.

Adanya barang bukti sejumlah buku rekening milik tersangka Aseng, Kapolda menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

"Ini memuat informasi yang begitu banyak, dan sekarang sedang kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan, perbankan, untuk bisa membuka harta kekayaan yang ada di rekening-rekening ini," tegasnya.

Sehingga, dengan joint investigation bersama DJBC tersebut, Polda Kalbar akan menerapkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kemudian dari Ditjen Bea Cukai akan melakukan penyidikan dengan menerapkan pasal 102 UU Kepabeanan, termasuk juga UU tentang perlindungan konsumen," sambung Kapolda. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved