Operasi Pemberantasan Pungli
Kapolsek Kuala Kampar Ditangkap Lantaran Terima Suap
"Barang seludupan itu seharusnya tidak bisa masuk karena tidak memiliki izin kepabean," katanya.
Editor:
Mohamad Yoenus
Laporan Videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kapolsek Kuala Kampar Polres Pelalawan, Iptu SS diamankan dalam operasi tangkap tangkap (OTT) yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Iptu SS yang baru dilantik sebagai Kapolsek Kuala Kampar pada Bulan Mei 2016, ditangkap lantaran diduga menerima suap sejumlah uang dan membiarkan barang seludupan berupa rokok dan minuman keras masuk kedalam wilayah Riau.
"Kapolsek ini diduga menerima suap karena terindikasi ada penyeludupan barang barang seludupan masuk ke daerah Riau," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Mapolda Riau, Selasa (18/10/2016).
Iptu SS sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Propam Polres Pelalawan itu diduga membiarkan kapal motor yang mengakut sejumlah barang ilegal melintas.
"Barang seludupan itu seharusnya tidak bisa masuk karena tidak memiliki izin kepabean," katanya.
Saat ini status Iptu SS masih terperiksan dan tengah menjalani pemriksaan intensif oleg Bid Propam Polda Riau.
Selain Iptu SS, ada 15 oknum anggota Polri lainnya yang juga diamankan dalam kasus pungutan liar (pungli).
Adapun 15 oknum tersebut terdiri dari 10 personel lalu lintas (lalu lintas) dan 5 personel Sabhara.
Seluruh oknum tersebut telah dibebastugaskan sementara.
Guntur menambahkan, mereka seluruhnya masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka masih menjalani pemeriksaan. Sesuai perintah Kapolda, apabila vonis pidana lebih dari 3 bulan akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat," tegasnya. (*)