Waktunya Muda Mudi Dapat Wawasan
4 Ciri Perusahaan Red Flag, Jobseeker dan Fresh Graduate Wajib Tahu
baru-baru tengah viral sebuah perusahaan yang ternyata cukup merugikan bagi karyawan hingga mantan karyawannya.
Banyak perusahaan yang salah kaprah tentang loyalitas karyawan. Perusahaan yang tidak membayar upah karyawan yang bekerja lembur akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Hal tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja pasal 187 dan pasal 85 ayat 3.
4. Banyak turnover
Salah satu ciri perusahaan red flag adalah pergantian karyawan yang cepat. Hal ini bisa kamu perhatikan dari lowongan kerja atau media perusahaan.
Jika perusahaan membuka lowongan dengan posisi yang beragam secara berulang kali dalam waktu yang dekat, maka hal tersebut bisa menjadi tanda bahwa perusahaan tersebut tidak dapat mempertahankan karyawannya.
Tingkat pergantian karyawan yang tinggi akan mempengaruhi produktivitas para karyawannya. Berbagai sistem pekerjaan pun perlu ditinjau ulang karena jumlah karyawan barunya terus bertambah.
Sebagian jobseeker atau fresh graduate biasanya tidak memiliki banyak ekspektasi dengan perusahaan sehingga cenderung akan menerima perusahaan mana saja yang memberikan pekerjaan.
Hal tersebut membuat kamu mengabaikan red flag yang telah terlihat pada suatu perusahaan. Untuk itu, kamu perlu berhati-hati dan sebisa mungkin menjauhi perusahaan dengan ciri-ciri red flag seperti yang telah disebutkan di atas, ya!
Waktunya Muda Mudi Dapat Wawasan
Bahaya Gas Air Mata: Kandungan, Efek Kesehatan, dan Cara Penanganannya |
---|
Sejarah Gas Air Mata dan Kontroversi Penggunaannya |
---|
Singapura Punya Speakers Corner, Tempat Warga Sipil Bebas Demo ke Pemerintahnya |
---|
Bukan Sekadar Beres-Beres, Decluttering Bisa Tingkatkan Kualitas Hidup |
---|
Mengenal Pacu Jawi: Tradisi Balap Sapi yang Sarat Nilai Kemerdekaan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.