Selasa, 19 Agustus 2025

KPK: Wajah DPR Bisa Dilihat dari Hasil RUU Pencucian Uang

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI, apakah

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK: Wajah DPR Bisa Dilihat dari Hasil RUU Pencucian Uang
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Chandra Hamzah (kiri) dan Bibit Samad Rianto (kanan)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI, apakah akan memasukkan pasal yang mengatur kewenangan KPK menyidik kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke dalam RUU TPPU, atau tidak.

Namun, Chandra menegaskan bahwa apapun isi UU TPPU nantinya, hal itu merupakan cermin yang sebenarnya bagi DPR dalam pemberantasan korupsi.

"Tetapi itu mencerminkan posisi DPR terhadap pemberantasan korupsi," ujar Chandra M Hamzah di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2010).

Chandra menjelaskan seharusnya proses penyelidikan untuk kasus tindak pidana pencucian uang itu dilakukan oleh lembaga, di mana predikat kasusnya juga dilakukan oleh penyidikan.

"Jadi, misalnya kalau penyelidikan narkotik dilakukan oleh BNN, maka BNN juga punya kewenangan peniyidikan," ujar Chandra.

Hal ini juga berlaku untuk predikat kasus tindak pidana korupsi. "Jadi, jika ada kasus korupsi bisa dikenakan tindak pidana korupsi, juga tindak pidana pencucian uang. Kenapa mesti diperiksa oleh lembaga dan instansi yang tidak berwenang kan boros. Kecuali kalau memang ingin melakukan pemborosan," paparnya.

Chandra mengakui bahwa hasil RUU TPPU tak mengurangi kewenangan yang dimiliki KPK dalam bidang pencegahan dan penindakan. Namun, jika KPK mendapat kewenangan untuk menyidik kasus pencucian uang yang diindikasikan berasal dari hasil korupsi, membuat pemberantasan korupsi makin tuntas.

"Minimal bahwa terhadap tindak pidana pencucian uang, sekalian penyelidikan dan penyidikkan oleh KPK, jadi lebih efisien. Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui," imbuhnya.

Pimpinan KPK yang nasibnya masih menggantung dalam kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini mengungkapkan, banyak kasus yang diindikasikan terdapat pidana pencucian uang di KPK. Namun, karena tidak memiliki kewenangan untuk menyidik pidana itu, akhirnya pelaku bisa lolos.

Saat ini, Tim Perumus di DPR tengah menggodok RUU TPPU. Diketahui, empat fraksi menolak Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan diberikan ke KPK. LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir penolakan itu sebagai upaya melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi secara tuntas.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan