Rabu, 19 November 2025

Badan Pengawasan MA: 176 Aparatur Peradilan Disanksi Sepanjang 2025, 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat

Kepala Bawas MA Suradi menyebut, total ada 176 aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin hingga Oktober 2025.

Penulis: Reza Deni
Kompas.com/ (Getty/Independent)
ILUSTRASI HAKIM - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, sebanyak 19 hakim dijatuhi hukuman disiplin kategori berat.  

 

Ringkasan Berita:
  • 19 hakim dijatuhi hukuman disiplin kategori berat sepanjang tahun 2025
  • Total 176 aparatur peradilan yang menerima berbagai jenis sanksi hingga Oktober 2025.
  • Bawas MA juga memberikan sanksi juga kepada aparatur peradilan lain

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, sebanyak 19 hakim dijatuhi hukuman disiplin kategori berat. 

Jumlah tersebut menjadi bagian dari total 176 aparatur peradilan yang menerima berbagai jenis sanksi hingga Oktober 2025.

Baca juga: Komisi III DPR ke Polri, Kejagung dan Mahkamah Agung: Supremasi Hukum Masih Jadi Tantangan

"Rekapitulasi hukuman disiplin di tahun 2025, yang pertama dengan jabatan. Pada 2025 untuk hakim ada hukuman berat 19, hukuman sedang 12, hukuman ringan 43, hingga totalnya 74 orang hakim,” ujar Kepala Bawas MA Suradi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Selain hakim karier, Suradi mengatakan pihaknya memberikan sanksi juga kepada aparatur peradilan lain.

Mereka di antaranya hakim ad hoc (4 orang), panitera (11 orang), sekretaris (10 orang), panitera muda (10 orang), jurusita, panitera pengganti, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf pelaksana, dan tenaga PPNPN. 

Suradi menyebut, total ada 176 aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin hingga Oktober 2025.

“Ini memang agak turun dari tahun 2024. Di tahun 2024 sampai dengan Desember itu ada 244 orang yang dijatuhi disiplin. Namun, ini masih berjalan sampai akhir tahun,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar rapat perdana bersama Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA), untuk membahas langkah strategis penegakan reformasi hukum di Indonesia.

Baca juga: Usut TPPU Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, KPK Kembali Panggil Pengelola Kebun Sawit

Nantinya, rapat tersebut akan diakhir dengan pembentukan panitia kerja Reformasi Hukum.

"27 tahun berlalu sejak momentum reformasi 1998, terkait supremasi hukum, dan independensi lembaga peradilan masih menjadi tantangan, yang dihadapi Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Rano mengatakan penegakan hukum masih menimbulkan persoalan baik di Polri, Kejagung, maupun pengadilan.

"Kami melihat masih banyak sekali persoalan yang ada," kata dia.

Hadir dalam rapat tersebut, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, dan Ketua Badan Pengawas MA Suradi. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved