RUU KUHAP
Puan Tegaskan Pembahasan KUHAP Sudah Penuhi Unsur Meaningful Participation, Apa Itu?
Komisi III DPR telah melakukan rangkaian kegiatan serap aspirasi ke berbagai daerah di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang pada hari ini
- RKUHAP adalah rancangan undang-undang yang menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses pembahasan RKUHAP telah memenuhi unsur meaningful participation atau partisipasi bermakna.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memenuhi unsur meaningful participation atau partisipasi bermakna.
Meaningful participation dalam pembentukan undang-undang adalah prinsip yang menekankan keterlibatan publik secara nyata, substantif, dan berpengaruh dalam proses legislasi, bukan sekadar formalitas.
Prinsip ini menuntut agar masyarakat tidak hanya diberi kesempatan hadir tetapi juga didengar, dipertimbangkan, dan ditanggapi oleh pembentuk undang-undang.
RKUHAP adalah rancangan undang-undang yang menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Puan menjelaskan proses legislasi RKUHAP sampai disahkan menjadi Undang-Undang, telah berlangsung kurang lebih dua tahun dan melibatkan partisipasi publik yang luas.
Hal itu disampaikan Puan menyusul kritik sejumlah pihak yang menilai pembahasan RUU KUHAP tidak memenuhi asas meaningful participation serta adanya laporan terhadap Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Seperti yang sudah disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III DPR bahwa proses ini sudah berjalan hampir dua tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation, sudah lebih dari 130 masukan," kata Puan di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Puan menjelaskan, Komisi III DPR telah melakukan rangkaian kegiatan serap aspirasi ke berbagai daerah di Indonesia.
"Kemudian sudah muter-muter di beberapa wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi dan lain sebagainya, kemudian sudah banyak sekali masukan terkait hal ini dari tahun 2023," ucapnya.
Legislator Fraksi PDIP itu mengatakan panjangnya proses pembahasan diperlukan agar aturan baru dapat menjawab berbagai persoalan yang muncul selama lebih dari empat dekade berlakunya undang-undang lama.
“Dan jadi prosesnya itu sudah panjang, kemudian Undang-Undang akan mulai berlaku nanti 2 Januari 2026, jadi kalau kemudian tidak diselesaikan dalam proses yang berjalan hampir 2 tahun tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang 44 tahun UU ini berlaku,” ucapnya.
Ketua DPP PDIP itu juga mengatakan banyak elemen masyarakat terlibat dalam penyusunan substansi baru dari RKUHAP.
“Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau UU yang berlaku sekarang, itu yang tadi sudah dijelaskan Komisi III dalam rapat paripurna," ucapnya.
Lebih lanjut, terkait adanya laporan ke MKD mengenai proses pembahasan RKUHAP, Puan menegaskan DPR akan menghormati mekanisme yang berjalan.
"Terkait dengan laporan di MKD kita ikuti prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan di MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan,” pungkasnya.
RKUHAP Telah Disahkan
RUU KUHAP
| Besok, DPR Jadwalkan Pengesahan RUU KUHAP Jadi UU dalam Rapat Paripurna |
|---|
| PERADI SAI Nilai RUU KUHAP Pertegas Perlindungan bagi Advokat |
|---|
| Pembahasan RUU KUHAP Terburu-Buru: Semua Bisa Kena, Semua Bisa Jadi Korban |
|---|
| Istana Sebut KUHAP 1981 Sudah Tak Relevan, Hukum Acara Baru Mampu Lawan Kejahatan Siber |
|---|
| Panja Sepakat Hapus Pasal Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-DPR-RI-Puan-Maharani-3454.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.