Rabu, 19 November 2025

Kasus Suap di MA

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp 137,1 Miliar dan TPPU Rp 307 Miliar

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi dari Pihak Berperkara Rp 137,1 Miliar dan Pencucian Uang Rp 307 Miliar

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG EKS SEKRETARIS MA: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Jalani Sidang Perdana Kasus gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam sidang itu Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar dan lakukan TPPU senilai Rp 307 miliar. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi Rp 137 miliar dari pihak berperkara saat masih aktif menjabat maupun ketika sudah tidak aktif.
  • Nurhadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp307 Miliar dan USD 50.000.
  • Atas perbuatannya Jaksa mendakwa Nurhadi dengan Pasal 12B jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar dari pihak berperkara saat dirinya masih aktif menjabat maupun ketika sudah tidak aktif.

Adapun Nurhadi disebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima gratifikasi itu di lingkungan pengadilan saat proses hukum mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

Gratifikasi itu Nurhadi peroleh dari kurun waktu Juli 2013 sampai dengan tahun 2019 saat masih menjabat sebagai Sekretaris MA dan setelah tidak lagi menjabat.

Hal itu diungkapkan Jaksa KPK saat bacakan surat dakwaan Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Bahwa Terdakwa Nurhadi melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 137.159.183.940,00 dari para pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," kata Jaksa saat bacakan surat dakwaan Nurhadi di ruang sidang.

Baca juga: KPK Sita Hasil Sawit Senilai Rp 1,6 Miliar dari Kebun Eks Sekretaris MA Nurhadi

Jaksa menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi yang dilakukan Nurhadi berhubungan dengan jabatannya yang dimana hal itu berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Sekretaris MA saat itu.

Uang ratusan miliar tersebut kata Jaksa diterima Nurhadi secara bertahap dengan menggunakan rekening milik menantu sekaligus orang kepercayaanya yakni Rezky Herbiyono.

"Dan rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh terdakwa maupun Rezky Herbiyono antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi dan Yoga Dwi Hartiar untuk menerima uang-uang dari pihak berperkara, yang seluruhnya berjumlah Rp137.159.183.940,00," kata Jaksa.

Jaksa pun merinci sumber penerimaan gratifikasi yang diperoleh oleh Nurhadi dalam periode yang telah disebutkan tersebut.

Adapun kata Jaksa penerimaan gratifikasi Nurhadi itu diperoleh dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono dan PT Sukses Abadi Bersama. Dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet, dari PT Freight Express Indonesia, serta penerimaan lainnya.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," jelas Jaksa.

Menurut Jaksa perbuatan Nurhadi itu patut dipandang sebagai suap lantaran berhubung dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris MA.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 5 ayat (2) huruf a, b dan g Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Rl (MARI) Nomor: 008-A/SEK/SK/I/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai MA RI," katanya.

Baca juga: Usut TPPU Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, KPK Kembali Panggil Pengelola Kebun Sawit

Tak hanya gratifikasi, Jaksa juga mendakwa Nurhadi atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp307.260.571.463,00 (Rp307 Miliar) dan USD 50.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved