Selasa, 7 Oktober 2025

Pemerintah: Cabut Remisi Teroris Yes, Koruptor No!!

Patrialis Akbar menyatakan pemerintah sedang mengkaji pencabutan remisi (pemotongan masa tahanan) terhadap para teroris.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Pemerintah: Cabut Remisi Teroris Yes, Koruptor No!!
Tribunnews.com/Herudin
Menkum HAM Patrialis Akbar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan pemerintah sedang mengkaji pencabutan mencabut remisi (pemotongan masa tahanan) terhadap para teroris dalam menjalankan hukumannya. Namun, rencana ini tidak berlaku bagi para koruptor.

Menurut Patrialis, para teroris bisa menjadi residivis, tetapi koruptor hingga saat ini tidak ada yang melakukan tindak pidana yang sama.

Diejaskan, pencabutan remisi terhadap terpidana teroris akan diatur dalam peraturan pemerintah.  Rencana ini, kata Patrialis, dikarenakan para teroris setelah selesai menjalani masa hukumannya, banyak yang kembali melakukan perbuatannya.

"Semakin hari teroris semakin mengkhawatirkan kita. Banyak korban dari orang-orang yang nggak berdosa, pembunuhan. Kita sudah harus saatnya berpikir ulang, pemberian remisi. Tadinya kita berharap, para teroris ini tidak ada yang residivis lagi, ternyata ada. Kalau koruptor kan tidak ada residivis," kata Patrialis saat ditemui di Istana Negara, Selasa (28/9/2010).

Atas adanya residivis kambuhan, sambung Patrialis, pemerintah berpikir keras untuk meniadakan pengurangan hukuman (remisi) kepada para teroris. Mekanismenya, dengan mengubah peraturan pemerintah. Menkum HAM akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam untuk merumuskan peraturan pemerintah tersebut, dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Badan Intelejen Negara, dan Kepolisian.

"Kita akan duduk bersama, dan mudah-mudahan ada kesepakatan. Tidak merevisi undang-undang, tapi cukup peraturan pemerintah. Remisi itu kan, mandat Undang-Undang Dasar dan undang-undang remisi. Tapi, untuk teroris, mungkin kita kecualikan dalam peraturan pemerintah nanti," kata Patrialis Akbar sambil menganggukkan kepalanya saat dipastikan lagi, pemberian remisi kepada para koruptor tetap akan ada.

"Kalau teroris ada yang kembali menjadi residivis. Kalau koruptor kan tidak. Karena saat ini belum ada residivis koruptor, ya nanti kita kaji dulu lah," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved