Kasus Korupsi PLTU Kalbar
Halim Kalla dan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Dicekal ke LN
Kortas Tipidkor Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat tahun 2008-2018.
Keempat tersangka tersebut adalah Fahmi Mochtar, Direktur PLN periode 20018-2009, Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN.
Berikutnya, RR selaku Dirut PT BRN dan tersangka inisial HYL selaku Dirut PT Praba.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo mengungkapkan keempat tersangka belum ditahan. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Kalau untuk ditahan belum, kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan terhadap kelengkapan daripada bekas perkara itu sendiri," ungkapnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Irjen Cahyono berharap proses pemberkasan tidak memakan waktu terlalu lama sehingga tidak perlu dilakukan paksa (penahanan) terhadap para tersangka.
Selain itu, Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya akan dicekal ke luar negeri (LN) dalam proses penanganan perkara.
"Ada pasti (dicegah ke luar negeri), itu pasti ada, tindakan itu pasti ada," tutur Kakortas.
"Jadi simultan nanti. Pada saat penetapan tersangka tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," tambahnya.
Diketahui, satu dari empat tersangka adalah Halim Kalla ialah adik kandung Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Dari tindak pidana korupsi ini, potensi kerugian negara sebesar 62.410.523 USD. Dalam kurs saat ini Rp 16,6 ribu per dolar AS artinya kurang lebih kerugian negara mencapai Rp1,350 triliun.
Adapun lokasi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat 2x50 Megawatt berada di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran Adik Jusuf Kalla di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar
Keempat tersangka melakukan tindak pidana korupsi di mana dalam proses dari awal perencanaan kemudian terjadi korespondensi.
Artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksansaan pekerjaan, setelah dilakukan kontrak kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak 2008-2018 itu dilakukan adendum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.