KPPU Akan Nilai Rencana Akuisisi Indosiar SCTV
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan menilai rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (Indosiar), yang dilakukan
Editor:
Johnson Simanjuntak
Menurut KPPU, pihaknya akan melihat apakah ada dugaan persaingan usaha
tidak sehat dan praktik monopoli dibalik akuisisi tersebut.
"Kita melihatnya ketentuan merger dan akuisisi ini harus hati-hati.
Apakah mereka bergerak di bidang yang sama. Apakah perusahaan itu
overlapping atau tidak. Kalau memang perusahaan itu berbeda tidak
masalah," kata Komisioner KPPU, Anna
Maria Tri Anggraeni, kepada wartawan, Senin (21/3/2011).
Menurutnya, sekarang masalahnya kalau ini kan bisa dinyatakan sebagai
perusahaan di bidang yang sama. Mereka bermain di teresterial televisi
tidak berbayar. Kita harus lihat dampaknya.
Tri menambahkan, dalam proses akuisisi Indosiar oleh EMTK sebaiknya
dilakukan pemberitahuan kepada KPPU untuk meminta konsultasi. Proses tersebut, lanjut Tri, dilakukan sebelum berlangsungnya akuisisi.
Menurutnya saat ini, KPPU sudah mulai untuk melakukan penilaian atas
konsultasi yang dilakukan pelaku usaha industri penyiaran tersebut.
"Selama ini mereka sih selalu akomodatif untuk dateng dan konsultasi
kepada kita. Jadi sejauh ini kita menerima. Kalau saya gak tahu ya
berkas itu sudah diterima atau belum. karena yang menerima bagian
merger, tapi saya pernah kemarin ketemu dengan lawyernya dia akan
memproses," kata Tri.
Penilaian tersebut, lanjut Tri adalah dampak terkait persaingan usaha tidak sehat dan monopoli perusahaan penyiaran. Apabila terdapat dampak yang demikian, maka aksi korporasi yang
dilakukan EMTK itu dapat menjadi perkara yang perlu diperiksa lebih jauh
oleh KPPU.
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), pemilik stasiun televisi SCTV, telah mengambil alih 27,24 persen saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM), pemilik stasiun televisi Indosiar dari pemegang sahamnya PT Prima Visualindo.