RUU Intelijen
HTI Tolak RUU Intelijen
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen yang
Penulis:
Iwan Taunuzi
Editor:
Johnson Simanjuntak

Hal itu disampaikan oleh juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto dalam konferensi persnya di kantor HTI, Kamis (7/4/2011). "Kami menolak RUU intelijen khususnya pada poin-poin yang akan membahayakan rakyat," ujarnya.
Ia mencontohkan apa yang tertera pada pasal 31 yang menyebut bahwa Lembaga Intelijen memiliki wewenang untuk melakukan intersepsi (penyadapan) terhadap komunikasi dan/atau dokumen elektronik serta pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat dengan kegiatan terorisme, separatisme, spionase, subversi, sabotase dan kegiatan yang mengancam keamanan nasional.
Menurutnya, pemeberian wewenang penyadapan tanpa persetujuan Pengadilan akan mudah disalahgunakan oleh kekuasaan. Apalagi penyadapan tersebut bersifat subjektif dan tergantung selera.
"Bahkan dalam ayat 4 pasal yang sama menyebut Bank Indonesia, bank, PPATK, lembaga keuangan bukan bank dan lembaga jasa pengiriman uang wajib memberikan informasi kepada BIN," ungkapnya.
Oleh karena itu, HTI meminta agar RUU tersebut dibatalkan. Paling tidak dikoreksi, pasalnya poin-poin ini dianggap akan membahayakan rakyat, khususnya aktivitas dakwah.