Jumat, 29 Agustus 2025

Kasus Prita Mulyasari

Prita Mulyasari: Orang-orang Mungkin Sudah Lupa Kasus Saya

Kesedihan tergambar jelas dari suara yang terdengar lewat gagang telepon.

Penulis: M. Ismunadi
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Prita Mulyasari: Orang-orang Mungkin Sudah Lupa Kasus Saya
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Prita Mulyasari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesedihan tergambar jelas dari suara yang terdengar lewat gagang telepon. Dengan sesekali sesenggukan, perempuan itu pun berusaha menceritakan kabar buruk yang diperolehnya di sela-sela aktifitasnya sebagai karyawan di salah satu bank swasta di Jakarta.

Begitulah Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang, saat dihubungi Tribunnews, Jumat (8/7/2011) petang. Prita tidak menyangka jika kasus yang telah mendapat vonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2009 lalu justru menghasilkan putusan berbeda di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Kan kasusnya sudah dua tahun lalu. Tapi tiba-tiba putusan begitu sekarang. Malah bertolak belakang," ungkap Prita yang mengaku dalam perjalanan pulang dari kantornya di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (8/7/2011).

"Orang-orang juga mungkin sudah lupa dengan kasus saya," tambahnya.

Prita mengatakan dirinya mendapat informasi tentang putusan kasasi MA terkait kasus yang sempat membuatnya mendekam di balik jeruji sel itu dari Slamet Yuwono, salah seorang pengacaranya. Berita itu pun bak petir di siang bolong.

"Saya kaget," kata Prita menyinggung perasaannya ketika mendengar putusan kasasi MA.

"Enggak tahu lah. Campur-campur rasanya," tegas ibu tiga anak itu menggambarkan isi hatinya.

Prita sendiri tidak tahu persis alasan MA mengeluarkan putusan yang bertolak belakang dengan putusan di pengadilan tingkat pertama. Dia beranggapan, proses pengadilan pertama cukup menggambarkan status dirinya yang tidak bersalah karena memposting kritik atas pelayanan RS Omni Internasional. Status itu, lanjut Prita, diperkuat saksi dan ahli yang hadir di persidangan.

"Saya tidak tahu kenapa MA bisa mengeluarkan putusan seperti itu. Apalagi kalau di MA, kalau tidak salah sidangnya tertutup," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan