Kamis, 21 Agustus 2025

MA Bersedia Islah dengan Komisioner Komisi Yudisial

Setelah melakukan pertemuan informal dengan KY, akhirnya MA sepakat berislah dengan Komisioner KY Suparman Marzuki

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto MA Bersedia Islah dengan Komisioner Komisi Yudisial
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa memberikan keterangan pers terkait masalah Hakim Syarifuddin di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2011). Mahkamah Agung memberhentikan sementara Hakim Syarifuddin dari jabatannya terhitung mulai 1 Juni 2011 terkait penetapan status hakim pengawasan kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan pertemuan informal dengan pihak Komisi Yudisial (KY), akhirnya Mahkamah Agung (MA) sepakat berislah dengan Komisioner KY Suparman Marzuki.

Kepastian perdamaian kedua belah pihak tersebut disampaikan oleh Ketua MA, Harifin A Tumpa kepada wartawan yang menemuinya, selepas acara penandatanganan MOU tentang justice collabolator, di Aryadutta Hotel, Jakarta, Selasa (19/7/2011), siang.

"Pak Suparman sudah datang kemarin, menyampaikan dia sama sekali tidak mengucapkan hal seperti itu, maka dia menyampaikan permintaan maaf kepada MA karena membuat tidak nyaman," ujar Harifin, kepada wartawan.

Setelah mencapai kesepakatan islah, maka kedepannya MA berencana akan menarik laporan mereka terhadap Suparman di Kepolisian. Namun sebelum itu dilakukan MA, menunggu pernyataan tertulis dari Suparman, yang rencananya akan diberikan pada hari ini.

"Akan tertulis pada hari ini, itu menjadi alasan kita untuk menarik pengaduan polisi," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melaporkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Suparman Marzuki ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. MA melaporkan Suparman karena menuding adanya pungutan dalam rekrutmen calon hakim.

Kuasa Hukum Mahkamah Agung, Peter Kurniawan mengatakan Suparman pernah mengeluarkan pernyataan di media massa untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp 300 juta. Sedangkan, untuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Jakarta harus membayar Rp 275 juta.

MA melaporkan Suparman dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural namun langsung dikemukakan dihadapan publik. Pasal 207, 310, 311, 317, dan 318 KUHP dijeratkan kepada Suparman.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan