Jumat, 29 Agustus 2025

Pemalsuan Putusan MK

Polri yang Kikuk dan Tak Berdaya

Dengan kekikukan dan ketidakberdayaan itu, Edwin berharap Polri tidak selalu masuk ke lubang yang sama

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano
zoom-inlihat foto Polri yang Kikuk dan Tak Berdaya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, memenuhi panggilan panja mafia pemilu DPR, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2011). Kedatangan Masyhuri untuk memberikan keterangan terkait surat penetapan calon terpilih Anggota DPR tahun 2009.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edwin Partogi, kuasa hukum tersangka kasus surat palsu MK Masyhuri Hasan, melihat ada kekikukan dan ketidaberdayaan Polri dalam menangani kasus surat palsu MK.

Polri tampak kikuk saat menghadapi berbagai tekanan tersangka surat palsu MK lainnya, mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein. Selain itu Polri tak berdaya karena belum juga berani menjerat mantan anggota KPU yang kini bernaung di Partai Demokrat, Andi Nurpati, orang yang memimpin rapat pleno KPU dan sempat menggunakan surat palsu MK.

Dengan kekikukan dan ketidakberdayaan itu, Edwin berharap Polri tidak selalu masuk ke lubang yang sama. "Kami berharap kekikukan polri hadapi tekanan soal Zainal Arifin Husin dan ketidakberdayaan menindak Andi Nurpati dan lain-lain tidak makin membuat polisi selalu masuk dalam lubang yang sama," ujar Edwin, Jumat (30/9/2011).

Sebagaimana diketahui, Panja Mafia Pemilu DPR RI geram dengan langkah Polri dalam penanganan kasus surat palsu MK, yang hanya berkutat pada para pelaku pemalsu surat dan belum 'menyentuh' para pengguna dan otak di balik munculnya surat tersebut.

Surat MK yang dimaksud, yakni surat MK Nomor 112 tertanggal 14 September 2009, tentang penjelasan penghitungan suara di Dapil Sulsel I, yang sempat dipakai KPU untuk memutuskan caleg Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo sebagai pemenangannya.

Masyhuri adalah orang pertama yang ditetapkan polisi sebagai tersangka surat palsu MK. Sejak penangkapan di Bandung pada 1 Juli 2011, Masyhuri langsung ditahan dan kini ia mendekam di balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dan dalam waktu dekat akan disidangkan.

Sementara Zainal belum ditahan kendati telah berstatus tersangka sejak 18 Agustus 2011. Dalam kebebasannya saat ini, Zainal bersama kuasa hukumnya bisa membuat Polri melakukan gelar perkara kepada Kompolnas dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Bahkan, bisa membuat Ketua MK Mahfud MD dan dua hakim konstitusi bersedia menjadi saksi meringankan untuknya.

Kasus ini telah diadukan MK sejak 12 Februari 2010 dan mulai diselidiki Polri sejak Mei 2011. Saat kepemimpinannya sebagai Kabareskrim, Ito Sumardi mengatakan ada tiga kelompok yang diduga terlibat dalam kasus ini, yakni pembuat, pengguna dan orang-orang yang mendorong muncul surat palsu MK ini.

Hingga posisi Kabareskrim diisi Komjen Sutarman, Polri baru sebatas menetapkan tersangka dari kelompok pembuat surat palsu MK, yakni Masyhuri dan Zainal.

Sebagaimana pernyataan Ito Sumardi, pada Kamis (29/9/2011) kemarin, Sutarman juga mengatakan bahwa kasus ini belum selesai. Ia juga berjanji bahwa jajarannya akan objektif dan transfaran dalam menangani kasus ini. "Penyidik akan terus bekerja. Siapa pun yang terlibat dalam pembuatan surat itu, siapa yang menggunakan, itu akan terus bergerak," kata Sutarman.

Menurutnya, polisi perlu bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tidak bisa dipaksakan jika memang keadaannya belum cukup bukti.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan