Gugatan APBN 2011 Ditolak, Koalisi LSM Kecam MK
Putusan MK, dianggap menjadi preseden buruk terjadinya pelanggaran konstitusi dalam UU APBN
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi LSM untuk APBN Kesejahteraan IHCS, FITRA, Perkumpulan Prakarsa, ASPPUK, P3M, TURC, PWY, KAU yang mengajukan uji materil terkait UU No 11 Tahun 2011 tentang Perubahan APBN 2011, kecewa berat. Pasalnya, hari ini, Rabu (28/12/2011) Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi terhadap UU No 11 Tahun 2011 tentang Perubahan APBN 2011.
Intinya, MK memutuskan bahwa UU APBN-P 2011 tidak bertetangan dengan konstitusi. Sepanjang menyangkut Anggaran kesehatan yang tidak mencapai 5%, tidak adanya iuran jaminan sosial, DPID & DPPID yang bertentangan dengan aturan, alokasi DAU yang kurang, pembelian pesawat Presiden, Pembangunan Gedung DPR dan studi banding DPR.
"Bagi kami, MK tidak secara sungguh-sungguh mendalami materi gugatan para pemohon. Ini terlihat dari dangkalnya pertimbangan yang dipergunakan MK dalam putusan, dengan memberikan penjelasan pertimbangan yang sama (mutatis mutandis) terhadap materi gugatan yang berbeda satu sama lain, menyangkut anggaran kesehatan dengan anggaran jaminan sosial," ujar juru bicara LSM untuk APBN Kesejahteraan, Ucok sky Khadafi dari LSM Fitra, Rabu (28/12/2011).
Putusan MK, dianggap menjadi preseden buruk terjadinya pelanggaran konstitusi dalam UU APBN. Hal ini terlihat dari Putusan MK yang sama sekali tidak memberikan gambaran kerangka APBN yang konstitusional. MK, tegasnya lagi, seharusnya paham, APBN adalah wujud pemenuhan hak-hak konstitusi warga, dengan adanya putusan MK APBN akan terus menerus dikelola hanya untuk kepentingan elit dan terjadinya pelanggaran UU.
"Putusan MK lemah secara substansi dan tidak bulat. Hal ini ditunjukkan adanya dissenting opinion yang disampaikan oleh Wakil MK (Prof Achmad Sodiki), yang menyatakan anggaran kesehatan dalam APBN 2011 bertentang dengan konstitusi," tegas Ucok.
Hal ini, katanya lagi, menunjukkan bahwa sebagian besar hakim MK tidak memahami substansi dari anggaran yang merupakan perwujudan pemenuhan hak-hak konstitusi warga. Mahkamah Konstitusi kemudian dianggap melanggar yurisprudensinya sendiri.
"Dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menyatakan, pertentangan antar undang-undang akan menimbulkan ketidakpastian hukum, dan berujung pada kerugian konstitusional warga negara.
Namun, dalam konteks pertentangan UU APBN dengan UU Kesehatan, MK menyatakan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai rasionalisasinya," papar Ucok.