Ketua LPSK Berharap 2 Anggota Barunya Penuhi Janji
LPSK menyambut baik terpilihnya dua Anggota LPSK pengganti antar waktu, Tasman Gultom dan Hotma David Nixon.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik terpilihnya dua Anggota LPSK pengganti antar waktu, Tasman Gultom dan Hotma David Nixon.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menyatakan "legowo" atas hasil fit and proper test Komisi III DPR yang juga Ia alami sebelumnya dengan Anggota LPSK lainnya.
"Saya yakin Komisi III DPR RI selaku mitra LPSK akan memilih Anggota LPSK yang terjamin kredibilitas dan kemampuannya dalam memajukan upaya perlindungan saksi dan korban kedepan" kata Haris dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/2/2012).
Selain itu, Haris berharap kehadiran Tasman Gultom dan Hotma David Nixon dapat segera membantu pelaksanaan pemberian perlindungan saksi dan korban selama ini serta memenuhi sebaik-baiknya janji dan komitmen yang terucap dalam proses seleksi diantaranya bekerja full time,
tidak ada conflict of interest, serta tidak melakukan pelanggaran hukum dan etika.
"Sebagai lembaga baru, LPSK masih memiliki kelemahan, diantaranya dalam hal fasilitas dan system. Tentunya dibutuhkan komitmen yang kuat dari Anggota LPSK yang baru untuk bisa bekerjasama membangun kelembagaan LPSK kedepan" ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan dua nama Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pengganti antar waktu pada rapat paripurna pada Selasa (7/2/2012). Dua nama tersebut yaitu Tasman Gultom dan Hotma David Nixon yang memperoleh masing-masing 49 suara dan 25 suara.
Dalam proses selanjutnya, kedua anggota LPSK tersebut akan menunggu Keputusan Presiden terkait penetapannya sebagai Anggota LPSK sampai masa habis periode 2013. Terpilihnya Anggota tersebut merupakan pengganti Anggota LPSK I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi yang telah resmidiberhentikan Presiden melalui Keppres Nomor 39.P/2010 pada tanggal 5 April 2010 lalu.
Tribunnews.com - Edwin Firdaus-