Selasa, 9 September 2025

Habib Dilaporkan Cabuli Remaja

Habib Terduga Pencabulan 11 Anak Mangkir dari Panggilan KPAI

Berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor S/PGL/40.1/Kpai-pgdn/II/2012

Editor: Taryono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor  S/PGL/40.1/Kpai-pgdn/II/2012, Habib H, tersangka dugaan pencabulan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh wakil KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, Jumat (17/2/2012) pukul 14.00 WIB di kantor KPAI Menteng namun yang bersangkutan tidak datang.

"Memang hari ini dijadwalkan datang, tapi karena berhalangan Habib tidak bisa menjalani pemeriksaan," jelas Wakil KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh.

Asrorun menjelaskan, ketidakkadiran Habib dikarenakan pihak yang bersangkutan berada di luar kota, tidak di Jakarta, sehingga yang datang hanya utusan khususnya yang bernama Gondho Yudistiro.

"Dan di surat kuasanya, utusan  ini  menyampaikan ihwal belum bisa hadir karena ada di luar Jakarta, Bogor (Jabar) ke tempat orangtuanya," jelas Asrorun.

Asrorun menambahkan akan disepakati jadwal untuk melakukan pemanggilan dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama. "Mungkin Senin atau Selasa akan kami panggil lagi untuk klarifikasi soal aduan menyangkut Habib ke KPAI," tambah Asrorun.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Habib H, seorang Habib terkenal di Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena diduga mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur.

Kepolisian pun sudah memeriksa 11 orang saksi terkait pelaporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib H. Peristiwa ini sudah terjadi sejak 2002, saat para korban masih berusia belasan tahun. Namun kasus itu baru dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit Reskrimum.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan