Senin, 4 Mei 2026

Kerugian Perusahaan Tambang Bisa Puluhan Juta Dolar

Sejak ada pelarangan ekspor akibat kebijakan pasal 21 Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun

Tayang:
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sejak ada pelarangan ekspor akibat kebijakan pasal 21 Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2012, banyak perusahaan tambang mineral akan gulung tikar akibat kebijakan tersebut.

Dampak dari kebijakan tersebut, pihak bank dan lembaga keuangan lainnya telah menghentikan pembiyaan terhadap kegiatan tambang, baik dana untuk pembiayaan eksplorasi maupun operasi produk sampai adanya kejelasan kebijakan investasi pertambangan Indonesia.

Dari data yang dihimpun Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), satu perusahaan tambang mineral bisa rugi hingga 40 juta dolar AS, sejak eksport mereka akan dihentikan yang berlaku mulai tanggal 26 April 2012.

"Untuk membangun satu perusahaan tambang itu pinjamannya  bervariasi. Untuk membangun perusahaan tambang mineral dengan kapasitas 200 ton membutuhkan 30 juta dolar AS,"ujar Ketua Apemindo, Poltak Sitanggang kepada Tribunnews.com, Selasa (24/4/2012).

Di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 07 tahun 2012, dijelaskan kalau setiap perusahaan tambang diwajibkan membangun smelter (pabrik mengubah bahan mentah jadi bahan setengah jadi yang tujuannya untuk diekspor). Namun dengan tidak adanya hasil ekspor, tidak ada dana untuk membangun smelter (peleburan) di dekat perusahaan tambang.

"Kalau pembangunan perusahaan tambang ditambah membangun smelter bisa sampai 50 juta dolar AS itu maksimalnya ya. Apalagi kalau ditambah kapasitas Masyarakat Pertambangan Indonesia sampai 400 juta dolar AS,"ungkap Poltak Sitanggang.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved