Sabtu, 13 September 2025

Biaya Urus Perizinan Senjata Api Tidak Sampai Rp 1 Juta

Untuk pengadaan senjata api, Saud mengaku tidak mengetahuinya, apakah melalui jual beli legal atau seperti apa.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Biaya Urus Perizinan Senjata Api Tidak Sampai Rp 1 Juta
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengurus kepemilikan dan penggunaan senjata api ternyata tidak memerlukan uang besar. Hanya dengan kocek sekitar Rp 1 juta, warga sipil sudah bisa mendapatkan surat izinnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution menjelaskan, warga sipil yang memiliki risiko ancaman keamanan yang tinggi, bisa mengajukan kepemilikan dan penggunaan senjata api.

"Kalau dia orangnya baik dan cakap, kenapa tidak? Siapa saja boleh," kata Saud di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/5/2012).

Tapi, tentu ada penilaian-penilaian tertentu dari kepolisian, sebelum seseorang mendapatkan izin kepemilikan dan penggunaan senjata api.

Pertama, seseorang harus memiliki kemampuan untuk menggunakan senjata api.

"Kalau dia tidak bisa menembak, tidak mungkin diberikan," ujarnya.

Kedua, dilihat dari sisi kesehatan orang yang mengajukan perizinan. Seseorang tentu harus memiliki kesehatan yang prima baik secara jasmani maupun rohani, berdasarkan keterangan dokter.

"Kalau dia tidak sehat, tidak mungkin diberikan. Kemudian secara psikologi lewat psikotes, bagaimana? Kalau dari psikotes kesehatan dia temperamental, tidak akan kami  berikan. Tapi, kalau dia memang orang baik dan cakap untuk itu, ya kenapa tidak diberikan," jelasnya.

Semua warga sipil, papar Saud, boleh mengajukan izin kepemilikan senjata api, temasuk wartawan. Namun, saat ini perizinan lebih diperketat, berdasarkan undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Kewenangan Polri Memberikan Izin Senjata Api, dan PP 20/1960 tentang Kewenangan Perizinan Senjata Api.

"Bila dalam pelaksanaannya seseorang yang sudah memiliki izin ternyata menyalahgunakan, kami akan cabut dan tidak akan diberikan izin lagi. Selanjutnya, diproses sesuai undang-undang, sesuai tingkat perbuatan," jelasnya.

Sesuai peraturan pemerintah (PP), ungkapnya, biaya pengurusan izin senjata api pun tidak perlu merogoh kocek terlalu banyak.

"Kalau tidak salah, tidak sampai sejuta (Rp 1 juta). Itu dicatat dalam PP No 50 Tahun 2010, semua diatur dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," beber Saud.

Untuk pengadaan senjata api, Saud mengaku tidak mengetahuinya, apakah melalui jual beli legal atau seperti apa.

"Saya tidak tahu kalau pengadaannya, kami kan cuma masalah perizinan. Pengadaannya oleh pihak-pihak yang telah memiliki izin untuk itu," tukas jenderal polisi bintang dua. (*)

Berita Nasional Terkini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan