Senin, 18 Agustus 2025

Ketua Sekar IFT Diperiksa Lagi di Polda Metro

Ketua Serikat Karyawan Indonesia Finance Today(IFT) Vicky Rahman menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi pelapor

zoom-inlihat foto Ketua Sekar IFT Diperiksa Lagi di Polda Metro
Kontan
Indonesia Finance Today

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Serikat Karyawan(Sekar) Indonesia Finance Today(IFT) Vicky Rahman menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi pelapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus union busting yang dilakukan manajemen PT Indonesia Finanindo Media dengan pemecatan sepihak 13 wartawan Indonesia Finance Today yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT pada 2 April 2012 lalu.

"Ini pemeriksaan kedua saya, sekitar dua jam tadi saya membuat BAP dengan didampingi oleh kuasa hukum dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers," ucap Vicky saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin(14/5/2012).

Vicky mengatakan, Senin minggu lalu ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro dengan agenda memberikan keterangan.

"Pemeriksaan pertama Senin lalu saya hanya dimintai keterangan, kalau dalam BAP tadi saya ditanya seputar
adanya penghalangan pembentukan serikat pekerja sampai pada pemecatan. Kalau untuk pekan depan agendanya masih pemanggilan saksi," tutur Vicky.

Untuk diketahui, Pengurus Serikat Karyawan Indonesia Finance Today (IFT) melaporkan Rosalie S Ticman, Direktur PT Indonesia Finanindo Media, perusahaan penerbit harian Indonesia Finance Today, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberangusan hak berserikat (union busting) pada Senin, 23 April 2012. Pengurus Serikat Karyawan IFT didampingi oleh Sholeh Ali, kuasa hukum Serikat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Indikasi atas union busting yang dilakukan manajemen PT Indonesia Finanindo Media adalah pemecatan sepihak 13 wartawan Indonesia Finance Today yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT pada 2 April 2012. Surat pemecatan ditandatangani Rosalie S Ticman selaku Direktur PT Indonesia Finanindo Media. Laporan dugaan union busting atas Serikat Karyawan IFT tersebut bernomor LP/1359/IV/2012/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Abdul Malik, Juru Bicara Serikat Karyawan IFT, menjelaskan sebelum melakukan pemecatan sepihak pun Rosalie S Ticman secara langsung maupun melalui orang lain telah mengintimidasi karyawan PT Indonesia Finanindo Media untuk tidak bergabung dengan Serikat Karyawan IFT, serta mengancam sejumlah anggota Serikat Karyawan IFT untuk keluar dari Serikat.

Malik menambahkan, pembentukan serikat pekerja ialah untuk ada kesetaraan antara pihak managemen dengan karyawan dan terciptanya komunikasi yang baik diantara keduanya.

"Kami hanya ingin kesetaraan dan ada dialog antara pihak managemen dengan karyawan," singkat Malik.

*Silakan klik di Sini untuk update berita di Tribunnews.com

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan