Jumat, 12 September 2025

John Kei Ditangkap

Dirawat di RS Polri, Penahanan John Kei Dibantarkan

John Kei,tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung

zoom-inlihat foto Dirawat di RS Polri, Penahanan John Kei Dibantarkan
/adhy kelana
Tersangka Pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra Kei alias John Kei, dipindahkan dari RS Polri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2012). John langsung dibawa ke Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, untuk menjalani tes kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (WARTA KOTA/Adhy Kelana)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Kei,tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung masih menjalani perawatan di RS Polri dan selama dirawat status penahanan John Kei dibantarkan.

"John Kei saat ini masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Selama sakit dan dirawat status tahanannya dibantarkan, tidak dihitung," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (21/5/2012) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Rikwanto menambahkan, nanti jika John Kei sudah membaik dan kembali ke tahanan barulah masa tahanannya dilanjutkan. Selama dirawat penahanan John Kei dibantarkan.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, John Kei kembali dirawat, Senin (14/5/2012) akibat infeksi pada kakinya dan gula darahnya naik, namun kini kondisi John Kei sudah membaik.

"Sudah membaik, gula darahnya juga sudah turun," ujar Yuli Refra, istri dari John Kei saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (21/5/2012).

Yuli pun tak bisa memastikan kapan John Kei bisa keluar dari rumah sakit. "Tapi kata dokter kondisinya membaik, dari rontgen dan operasi yang dilakukan pun menunjukkan adanya peningkatan kondisi John Kei," jelas Yuli.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan