Jumat, 12 Juni 2026

Dewi jadi Tersangka Penipuan Proyek Pemprov Sumut

Dewi S Wati (34) ibu tiga anak yang telah melakukan penipuan dengan cara menawarkan proyek

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dewi S Wati (34) ibu tiga anak yang telah melakukan penipuan dengan cara menawarkan proyek di Pemprov Sumut, akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka, Kamis (24/5/2012).

Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Medan AKP Bambang Ardi menuturkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap warga Kompleks Johor Indah, setelah ditemukannya cukup bukti untuk menjerat Dewi sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok keuntungan proyek tersebut.

Bambang Ardi menjelaskan, Dewi yang ditangkap setelah sempat melarikan diri selama setahun ini melakukan aksinya dengan menawarkan bagi hasil keuntungan proyek.

Bambang mengatakan, korban Dewi diiming-imingi bagi hasil proyek setelah nantinya proyek berhasil dijalankan. "Dia (Dewi) menjanjikan proyek, nantinya bagi hasil," kata Bambang ketika dihubungi

Saat itu Dewi, menawarkan proyek yang ada di Dinas Provinsi Sumut. Setelah diyakinkan, kata Bambang, korban pun tergiur.

Ketika ditanya bentuk proyek apakah proyek infrastruktur atau pengadaan barang dan jasa, Dewi sendiri diakui Bambang, tidak merincikan bentuk proyek yang dijanjikan, namun korban tergiur dengan janji berbagi keuntungan.

"Gak tahu juga, saya juga heran, dia (Dewi, red) cuma bilang ada proyek di Dinas Provinsi," jelasnya.

Polisi sendiri kata Bambang, saat ini masih mendalami kasus tersebut. Saat ini kata Bambang, polisi tengah membidik seorang yang lain yang diduga membantu Dewi menjalankan aksinya.

"Ada, tapi jangan dulu ditulis, nanti dia (target) lari," ujarnya. Dewi sendiri ditangkap petugas Unit Ekonomi Polresta Medan pada Jumat (18/5/2012) lalu.

Dewi pasca terbongkar aksi penipuannya oleh korbannya, melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat. Dari keterangan yang diperoleh di kepolisian, Dewi dikabarkan telah meraup Rp 40 Milyar lebih uang hasil perbuatannya. Para korban kata Bambang, selain melaporkan ke Polresta Medan juga ada yang melapor ke Poldasu. "Ada yang di Polda, yang kami tangani ada 1 aduan, kerugiannya sekitar Rp 1,3 M," terangnya.

Meski didesak, Bambang yang ditanya perihal identitas korban penipuan Dewi mengelak memberikan rincian identitas korban dengan alasan sedang tidak berada di kantor.

Baca juga:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved