Walikota Cilegon Tolak Ditahan KPK Karena Sakit Jantung
Mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penahanan pada pemeriksaan perdananya
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan penahanan pada pemeriksaan perdananya hari ini, Jumat (25/5/2012). Penolakan tersebut didasari atas kesehatannya yang telah mengidap penyakit jantung.
"Ya kita harapkan itu (penahanan) tidak terjadi, karena tidak ada urgensinya. Apalagi beliau ini cukup sakit," kata Aat melalui pengacaranya, Maqdir Ismail kepada wartawan di Kantor KPK, Jumat (25/5/2012).
Dijelaskan Maqdir, sebelum menjalani pemeriksaan KPK, kliennya telah memeriksa kondisi kesehatannya di Rumah Sakit.
"Ia dari rumah sakit, sakit jantung," kata Maqdir.
Seperti diketahui, hari ini Mantan Walikota Cilegon, Aat Syafa'at menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) dermaga pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ucap Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Untuk diketahui, panggilan pemeriksaan ini yang pertama kalinya sejak Aat diumumkan sebagai tersangka pada 23 April 2012. Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Antara lain Direktur Pelindo II Richard Joost Lino dan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang. Beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon juga pernah diperiksa sebagai saksi kasus ini.
Aat yang menjabat Wali Kota Cilegon periode 2005-2010 diduga telah memperkaya diri atau orang lain dengan cara melanggar hukum. KPK menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Aat pada proyek pembangunan dermaga tersebut.
KPK menemukan kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar dalam proyek dermaga Kubangsari yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP).Proyek dermaga Kubangsari berawal dari nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan.
Mengacu kesepakatan, lahan di kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare diserahkan Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk pembangunan dermaga.
Atas perbuatan itu, Aat disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara. Mantan orang nomor wahid di kota Cilegon itu hingga kini belum ditahan oleh KPK.