Pesawat Sukhoi Jatuh
FDR Sukhoi Belum Ketemu, KNKT Didesak Bentuk Tim
Anggota Komisi V DPR, Marwan Jafar mendesak Komisi Nasional dan Keselamatan Transportasi(KNKT) membentuk tim bersama TNI AU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR, Marwan Jafar mendesak Komisi Nasional dan Keselamatan Transportasi(KNKT) membentuk tim bersama TNI AU untuk segera menemukan Flight Data Recorder(FDR) pesawat Sukhoi Superjet 100 yang hingga kini belum ditemukan.
FDR dianggap penting untuk mengungkap terjadinya kecelakaan pesawat tersebut di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat.
"KNKT dan Kemenhub harus membentuk tim tersendiri dengan dibantu oleh TNI AU dan unsur-unsur lainnya yang terkait, untuk melakukan pencarian secara total, investigasi, dan mendalami dimana letak dan belum ketemunya FDR tersebut," kata Marwan dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Senin(28/5/2012).
Sebaliknya, jika benar FDR sudah ditemukan namun ada pihak yang sengaja menyembunyikan dan menghilangkan, maka bisa dikenakan pasal 360 ayat 1 UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Pasal 360 ayat 1 menyebutkan; "Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, dan mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara."
Seiring dengan itu, kata Marwan, KNKT bisa memulai investigasi dengan meneliti Emergency Locator Transmitter (ELT), Cockpit Voice Recorder (CVR), dan peralatan lain yang sudah ditemukan serta memanfaatkan semua data yang ada di Bandara Soekarno Hatta.
"Sebab menginvestigasi peralatan pesawat tidak lengkap dan komprehensif tanpa disertai FDR," ujar Marwan.
Sementara itu mengenai asuransi bagi para korban, Marwan mengaku akan terus mengawal pemerintah untuk memberikan hak keluarga korban pesawat buatan Rusia itu.
"Kita akan terus mendukung dan support Kemenhub untuk terus menerus melakukan negosiasi dengan pihak Sukhoi sampai bener-benar terealisasi," kata Marwan.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta agar pemerintah Rusia dapat segera mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Dijelaskannya, dalam pasal 3 huruf a dalam Permenhub No 77 Tahun 2011, secara jelas menyebutkan; "penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1,25 (satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) per penumpang."
Sementara, pemerintah Rusia mengupayakan pihak keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 akan mendapatkan asuransi dengan nilai maksimum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia yaitu sebesar Rp1,25 miliar per orang.
Seluruh keluarga WNI maupun WNA yang berada dalam pesawat akan menerima asuransi senilai maksimum jumlah yang ada dalam Kepmenhub No 77 tahun 2011.
Namun demikian, Pemerintah Rusia belum bisa memastikan kapan keluarga korban mulai menerima asuransi tersebut. Tim Sukhoi tengah mendata para keluarga korban dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Pemberian asuransi akan dilakukan secara cepat.