Selasa, 26 Agustus 2025

Pengacara Wali Kot Semarang Anggap KPK Diskriminasi

Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Pengacara Wali Kot Semarang Anggap KPK Diskriminasi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Walilota Semarang, Soemarmo, diperiksa oleh KPK, di Jakarta, Selasa (8/5/2012). Soemarmo bersdama Sekretaris Daerah Kota Semarang Ahmad Zaenuri, serta anggota DPRD Kota Semarang Agung Purno Sarjono dan Sumartono, diperiksa atas dugaan kasus suap APBD Kota Semarang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang non aktif Soemarmo Hadi akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, KPK selaku jaksa penunut umum telah mengantongi surat izin dari Mahkamah Agung (MA) terkait hal itu.

"Ya (sidang) di Jakarta. Sudah ada surat dari MA untuk memeriksa kasus yang dimaksud di Jakarta," tutur Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada detikcom, Senin (28/5/2012).

Menyikapi hal itu, pengacara Soemarmo, Maju Posko Simbolon mengaku kecewa dengan sikap KPK yang telah diksriminasi terhadap kliennya.

Bahkan ia menilai, bahwa langkah KPK yang akan melimpahkan berkas kliennya ke luar yuridiksi hukum kliennya telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Kami juga sangat menyayangkan dengan dilakukan persidangan di Jakarta, karena menurut hemat kami tidak sesuai dengan peraturan UU," kata Maju sesusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik di KPK, Jakarta, Senin (28/5/2012).

Sementara terkait penyidikan, saat ini berkas Soemarmo telah dilimpahkan kepada Jaksa KPK untuk dibuatkan surat dakwaannya. Pada perkara, Soemarmo menjadi tersangka pada kasus suap pengesahan RAPBD 2012.

Kasus yang menjerat Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri.

Zaenuri sendiri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.

Mereka ditangkap KPK bersama uang dugaan suap Rp 40 juta. Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta.

Uang itu diduga untuk memulusan pembahasan program Tambahan Pengahasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 miliar.

Pada 24 April lalu, Zaenuri dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan karena terbukti menyuap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012.

Sedangkan Seomarmo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan