Mutasi Kajati Gorontalo Tak Terkait Kasus Fadel Muhammad
Jaksa Agung Basrief Arief, menegaskan bahwa promosi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief, menegaskan bahwa promosi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Siswoyo, tidak ada kaitannya dengan penetapan status tersangka mantan bupati Gorontalo, Fadel Muhammad.
Saat ditemui usai pelantikan puluhan pejabat eselon II Kejaksaan Agung RI, di Sasana Baharudin Lopa, kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, (31/05/2012), mengatakan
putusan promosi Siswoyo menjadi dir 3 Jaksa Agung Muda Intelijen, sudah diambil jauh sebelu putusan praperadilan Pengadilan Negri Gorontalo, yang membuat Fadel kembali menjadi tersangka.
"Promosi itu juga sudah melalui persetujuan kepala daerah, itu tidak ada hubungan dengan penetapan tersangka, (Fadel)," katanya.
Ia juga mengaku akan tetap memantau proses hukum dari kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar.
Pertimbangan Kejagung menurut Basrief adalah penyegaran, dan penambahan wawasan bagi Jaksa yang dilantik dan dimutasi.
"Jadi tidak ada pertimbangan khusus, ini utk kepentingan organisasi (Kejaksaan Agung)," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar.
Penetapan status tersangka politisi senior Partai Golkar ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, melanjutkan penyidikan atas kasus penggunaan dana sisa lebih penggunaan anggaran Provinsi Gorontalo 2001.
- Jaksa Agung Jamin Tidak Ada Intervensi Politik Kasus…
- Kejagung Pantau Proses Hukum Kasus Fadel Muhammad
- Pejabat Tidak Bisa Tidur Kalau Kasus Lama Diungkit…
- Golkar : Fadel Tersangka Jangan Karena Tekanan Politik
- Fadel Muhammad Bantah jadi Tersangka Korupsi
- Kejati Gorontalo Tetapkan Fadel Muhammad Tersangka