Minggu, 24 Agustus 2025

Mutasi Kajati Gorontalo Tak Terkait Kasus Fadel Muhammad

Jaksa Agung Basrief Arief, menegaskan bahwa promosi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo

zoom-inlihat foto Mutasi Kajati Gorontalo Tak Terkait Kasus Fadel Muhammad
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad beserta istri menghadiri pengucapan sumpah jabatan sejumlah menteri hasil perombakan kabinet yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pelantikan Menteri dan Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2011). Presiden melantik sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II hasil perombakan kembali (reshuffle) kabinet yang diumumkan Selasa (18/10/2011) malam. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief, menegaskan bahwa promosi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Siswoyo, tidak ada kaitannya dengan penetapan status tersangka mantan bupati Gorontalo, Fadel Muhammad.

Saat ditemui usai pelantikan puluhan pejabat eselon II Kejaksaan Agung RI, di Sasana Baharudin Lopa, kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, (31/05/2012), mengatakan
putusan promosi Siswoyo menjadi dir 3 Jaksa Agung Muda Intelijen, sudah diambil jauh sebelu putusan praperadilan Pengadilan Negri Gorontalo, yang membuat Fadel kembali menjadi tersangka.

"Promosi itu juga sudah melalui persetujuan kepala daerah, itu tidak ada hubungan dengan penetapan tersangka, (Fadel)," katanya.

Ia juga mengaku akan tetap memantau proses hukum dari kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar.

Pertimbangan Kejagung menurut Basrief adalah penyegaran, dan penambahan wawasan bagi Jaksa yang dilantik dan dimutasi.

"Jadi tidak ada pertimbangan khusus, ini utk kepentingan organisasi (Kejaksaan Agung)," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar.

Penetapan status tersangka politisi senior Partai Golkar ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, melanjutkan penyidikan atas kasus penggunaan dana sisa lebih penggunaan anggaran Provinsi Gorontalo 2001.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan