Minggu, 24 Agustus 2025

Kejati Gorontalo Tetapkan Fadel Muhammad Tersangka

Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka kasus dana sisa

zoom-inlihat foto Kejati Gorontalo Tetapkan Fadel Muhammad Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel, Muhammad, memberikan sambutan seusai menerima penghargaan, dalam acara Malam Budaya RMOL, di Balai Sudirman, Jakarta, Minggu (29/1/2012). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, GORONTALO - Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar. Sampai saat ini, kejaksaan belum memutuskan waktu pemeriksaan atas Fadel.

"Penetapan ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang memerintah melanjutkan penyidikan atas kasus penggunaan dana silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) Provinsi Gorontalo 2001," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo, Rabu (23/5/2012), di Gorontalo.

Siswoyo menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat menentukan kapan pemanggilan terhadap Fadel untuk diperiksa sebagai tersangka. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa empat  saksi yang kesemuanya mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2001-2006.

Menurut Siswoyo, dana silpa sebanyak Rp 5,4 miliar itu  dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo, bukan dikembalikan ke kas daerah. Dasar pembagian uang tersebut adalah keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa.

"Setidaknya, dasar pembagian dana silpa dituangkan dalam peraturan daerah. Tidak cukup hanya kesepakatan bersama antara gubernur dan ketua DPRD," ujar Siswoyo.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan