Jumat, 19 September 2025

Pabrik Miras di Merbaun Digerebek

Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Kupang menggerebek Pabrik Sopi (miras tradisional) di Desa Merbaun

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Pabrik Miras di Merbaun Digerebek
Pos Kupang
Minuman keras tradisional

TRIBUNNEWS.COM, OELAMASI - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Kupang menggerebek Pabrik Sopi (miras tradisional) di Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kamis (31/5/2012) petang.

Penggerebekan dipimpin langsung Komandan Satpol PP Kabupaten Kupang, Christ Koroh setelah pengintaian selama beberapa hari.

"Memang benar, Kamis kami gerebek Pabrik Sopi di Desa Merbaun. Pemiliknya, Obed Nalle, kami tangkap dan satu set peralatan penyulingan sopi dan alat-alat lainnya kami sita," jelas Koroh melalui telepon genggamnya, Jumat (1/6/2012) petang.

Pabrik sopi ini, menurut Koroh, memasok miras untuk seluruh desa di Kecamatan Amarasi Barat. Bahkan didistribusikan sampai ke Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT.

"Minimal memproduksi 200 liter sopi sehari. Itu bila bahan baku air nira langka," kata Koroh.

Sopi, jelas Koroh, adalah miras lokal yang disuling dari air nira kelapa atau enau dan lontar. Kadar alkoholnya lebih dari 18 persen dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Selain membahayakan kesehatan manusia, sopi juga menjadi salah satu faktor penyebab tingginya angka kriminalitas di Kabupaten Kupang. Misalnya KDRT dan penganiayaan oleh pemuda mabuk serta pemalakan di jalan raya akhir-akhir ini meningkat," kata Koroh tanpa membeberkan angka pastinya.

Selain itu, pihaknya juga menangkap dua warga yaitu Ny Albertina Kapitan dan Frans Timuneno, yang memproduksi anggur oplosan. "Anggur oplosan ini mereka distribusikan di lima desa di Amarasi Barat, yaitu di Desa Keunbaun, Desa Soba, Desa To'obaun, Desa Tunbaun, dan Desa Nufbaun," jelas Koroh.

Pihaknya, kata Koroh, akan terus melakukan operasi penertiban karena selain mengganggu kamtibmas juga produksi miras lokal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang izin penjualan miras dan aturan terkait soal izin industri alkohol. (ade)

Baca juga:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan