Sabtu, 16 Agustus 2025

Jubir Yusril Ihza Mahendra Serang Balik Dua Anggota DPR RI

Juru bicara Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, menyerang balik tudingan anggota DPR RI, Indra dan Aboe Bakar Al-Habsyi

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Jubir Yusril Ihza Mahendra Serang Balik Dua Anggota DPR RI
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Yusril Ihza Mahendra (tengah), kuasa hukum 22 partai politik peserta Pemilu 2009, bersama Ketua Umum dari masing-masing partai tersebut, menggelar jumpa pers seusai memasukan gugatan atas Undang-undang Pemilu tahun 2012, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/4/2012). Menurut mereka undang-undang Pemilu tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena dianggap mengekang hak demokrasi warga negara. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara (jubir) Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong, menyerang balik tudingan anggota DPR RI, Indra dan Aboe Bakar Al-Habsyi, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menyatakan keputusan SP3 kasus sisminbakum aneh dan sarat politik transaksional. Demikian rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Minggu (3/6/2012).

Sebagai anggota DPR, menurut Jurhum, semestinya mereka mempelajari kasus Sisminbakum dengan baik dan benar. Bukan malah tiba-tiba komentar tanpa mengerti substansi persoalannya. Mereka seperti penonton bola yang tidak menonton tetapi banyak berkomentar tentang hasil pertandingan.

“Politisi PKS itu (Indra dan Aboe Bakar Al-Habsyi), terlihat sekali ahistoris. Meski mereka mengaku orang hukum, kelihatannya tak mengikuti kasus sisminbakum sejak awal. Tiba-tiba muncul dengan komentar yang justru menunjukan ketidakpahamannya atas kasus sisminbakum,” ujar Jurhum Lantong dalam rilisnya hari ini, Minggu 3 Juni 2012.

Menurut Jurhum, kalau bertolak dari keputusan Mahkamah Agung, yang sudah memutuskan bebas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romly Atmasasmita, mantan Direktur PT. Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Wawuruntu, dan juga Zulkarnaen Yunus yang juga mantan Dirjen AHU, jelas-jelas sangkaan atas Yusril itu gugur, karena Yusril sebelumnya disangka telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan mereka.

Sementara dalam kasus Samsudin Manan Sinaga, jelas berbeda, ia didakwa secara terpisah dan dinyatakan terbukti bersalah lantaran bukan karena sisminbakumnya, tetapi menggunakan uang sisminbakum untuk kepentingan pribadinya.

“Jelas apa yang dinyatakan oleh Indra di beberapa media yang menyatakan bahwa SP3 kasus Sisminbakum aneh karena Samsudin Manan Sinaga dihukum hanyalah ungkapan asal bunyi saja. Teriak-teriak sok menjadi pahlawan anti korupsi tetapi ngawur,” imbuh Jurhum dengan nada keras.

Terkait dengan tuduhan politik transaksional, seperti yang dituduhkan oleh Aboe Bakar Al-Habsyi, jelas keliru. Sebab sejak awal Yusril dirugikan oleh tudingan ini. Selama ini Yusril tak pernah kompromi, baik dengan Kejagung apalagi dengan SBY. Bahkan kalau mau diingat sejak awal justru penetapan Yusril sebagai tersangka sisminbakumlah yang sarat politik.

“Kalau mau dilihat dengan jernih. Bukan SP3 yang memiliki muatan politis. Justru sebaliknya. Menjadikan Sisminbakum sebagai pidana dan menjadikan Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka itu memiliki kepentingan politis yang kuat. Jangan di balik,” ujar Jurhum.

Jurhum pun menyarankan kepada politisi PKS tersebut untuk belajar lagi soal hukum, termasuk juga soal kasus Sisminbakum. “Ya, belajar lagi lah soal hukum dan Sisminbakum. Jangan seperti ICW yang juga teriak-teriak tetapi tidak mengerti. Apa mereka ingin menjadi bos ICW?” tanyanya.

Berita Lainnya

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan