Rabu, 17 September 2025

Tiga Anak Pejabat Kupang Ditangkap Lagi 'Nyimeng'

Tiga anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ditangkap Anggota Satuan Direktorat

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Tiga Anak Pejabat Kupang Ditangkap Lagi 'Nyimeng'
net
ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang Oby Lewanmeru

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Tiga anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang ditangkap Anggota Satuan Direktorat Reskrim dan Narkoba (Resnarkoba) Polda NTT, Jumat (1/6/2012).

Ketiga oknum remaja tersebut diduga sebagai pengguna narkoba jenis ganja atau istilahnya sedang 'nyimeng'. Dan, sesuai hasil tes urine, ketiganya positif menggunakan narkoba.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang, di Polda NTT, Sabtu (2/6/2012), menyebutkan, tiga remaja yang ditangkap itu masing-masing ER (18), JA (22) dan DK (30). Ketiganya dibekuk polisi di sekitar gedung Bank Indonesia (BI) Kupang.

Bersama ketiga orang ini, polisi mengamankan barang bukti berupa setengah linting dan 1 puntung ganja, plus 1 bungkus ganja kering berukuran kecil. Sesaat setelah dibekuk, baik ER, JA maupun DK langsung menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya menggunakan narkoba.

Kapolda NTT, Brigjen Pol. Ricky HP Sitohang, S.H yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas, Kompol. Antonia Pah, membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga pemuda tersebut.
"Setelah ditangkap ketiganya menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya positif. Ketiga oknum ini sebenarnya menjadi target polisi sejak lama," ujarnya.

Dia menjelaskan, saat ditangkap, mereka sedang dalam perjalanan melintasi lokasi kejadian. Mereka menggunakan mobil Toyota Kijang Inova dengan nomor plat yang diduga mereka buat sendiri, yakni DH 1774 N.

"Saat itu mereka sedang dalam perjalanan dan melewati lokasi kejadian. Setelah dicek, ternyata mobil itu adalah mobil dinas dengan nomor polisi DH 170 GM. Ketiga remaja ini merupakan anak dari beberapa pejabat di Kota Kupang," jelasnya.

Dikatakan, sejauh ini ketiga remaja tersebut masih diamankan di Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan. Dan ketiganya masih dalam status pengguna. Mereka dijerat Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca juga:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan