Jumat, 10 Oktober 2025

Gerakan Penghematan BBM

Pegawai BPN Masih Bandel Beli Premium

Mobil milik karyawan Badan Pertahanan Nasional (BPN) kepergok membeli BBM bersubsidi jenis Premium.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri terkait pembatasan pemakaian BBM bersubsidi mulai dijalankan pertanggal 1 Juni lalu. Para pegawai negeri sipil dan instansi terkait sudah dilarang membeli BBM subsidi.

Namun larangan PNS untuk membeli BBM bersubsidi nampaknya belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik. Mobil milik karyawan Badan Pertahanan Nasional (BPN) kepergok membeli BBM bersubsidi jenis Premium.

Sang sopir, Sumarno sudah mengetahui mengenai peraturan larangan membeli BBM bersubsidi. Namun Sumarno hanya disuruh membeli atas perintah atasannya yang merupakan karyawan BPN.

"Saya hanya disuruh saja. Hanya disuruh beli Premium, tugas saja," ujar Sumarno yang membawa mobil dengan jenis kijang Innova B 1530 RFQ, plat hitam, di SPBU Jalan Kapten Tendean, Senin (4/6/2012).

Dia menekankan, dirinya tidak diberikan arahan apapun dari atasannya untuk menggunakan Pertamax. Sehingga, jatah 40 liter per bulan yang diterima seperti sebelumnya, tetap untuk premium setiap harinya.

Sumarno yang hanya sebagai bawahan sebenarnya sudah mengetahui kebijakan itu. Namun, karena posisi, dirinya tetap mengikuti ketentuan atasan.

"Saya sudah dengar kabar untuk menggunakan Pertamax, tapi ya dari kantor gitu saja (tidak peduli)," ujarnya.

Baca juga:


Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved