Sabtu, 23 Agustus 2025

Menko Polhukam: Posisi Wamen Sesuai Konstitusi

Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan keberadaan Wamen sesuai konstitusi.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Menko Polhukam: Posisi Wamen Sesuai Konstitusi
m.tribunnews.com/FX Ismanto/m.tribunnews.com/FX Ismanto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materiil UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait keabsahan Wakil Menteri, Selasa (5/6/2012).

Terkait itu, Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan keberadaan Wamen sesuai konstitusi. Selain itu, peranannya sendiri sangat strategis guna membantu kerja Menteri.

"Wamen itu penting dan dia memegang peranan yang sangat strategis membantu Menteri," katanya.

Djoko menyiratkan keoptimisan pemerintah akan dimenangkan MK dalam persidangan yang akan digelar siang ini.  "Di konstitusi ada. Tidak mungkin presiden menerbitkan tanpa ada dasarnya," tegasnya, Djoko Suyanto kepada wartawan seusai pelantikan anggota baru Kompolnas, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6/2012).

Selama proses persidangan berlangsung, beberapa kalangan beradu pendapat mengenai jabatan ini sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan atau dengan UUD 1945 atau tidak.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN PK) Pusat, Adi Warman dan TB Imamudin, Sekretaris GN PK Pusat selaku Pemohon persoalkan bahwa pasal 10 UU Kementerian Negara ini bertentangan dengan pasal 17 UUD 1945. Konstitusi tidak menyebut mengenai posisi wakil menteri.

Namun, Pemerintah selaku termohon menegaskan bahwa jabatan Wamen tidaklah bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam persidangan ini pun banyak saksi ahli didatangkan, seperti mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, advokat senior Adnan Buyung Nasution, dan beberapa pakar lainnya.

Yusril, yang memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim menegaskan memang UU Wamen bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan menilai jabatan Wamen Mubazir dan tidak jelas arah pekerjaannya sehingga dikhawatirkan menimbulkan overlaping dan konflik internal.

"Rontok semua tuh wamennya SBY, termasuk Denny (Indrayana). Kita tunggu saja keputusan dari MK dalam perkara yang sekarang sedang diperiksa itu," ujar Yusril usai persidangan beberapa waktu lalu.

Lain sisi, Pemerintah menganggap posisi Wamen memberikan keuntungan di tengah banyaknya beban kerja Menteri seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Menurut Amir, beban kerja Kementerian Hukum relatif berat, karena kementerian ini menaungi 43.000 pegawai dan secara organisatoris terdiri atas 11 unit eselon I, 33 kantor wilayah, 543 unit pelaksana teknis yang terdiri dari 223 lembaga pemasyarakatan, 144 rumah tahanan, 66 cabang rutan, 70 balai pemasyarakatan, dan 61 rumah penyimpanan benda sitaan negara.

baca juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan